Yogya.co, SLEMAN – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan gratifikasi.
Penahanan terhadap Rafael Alun di Gedung Merah Putih KPK tersebut akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Untuk kepetingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Firli Bahuri dalam keterangan pers, dikutip dari Antara, Selasa (4/4/2023).
Fakta Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Adapun beberapa fakta dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo adalah sebagai berikut.
1. Rafael Alun Diduga Menerima Gratifikasi Rp1,35 M
Ayah Mario Dendy tersebut diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$ 90.000 atau setara dengan Rp1,35 miliar.
“Sebagai bukti permulaan, awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar US$90.000 yang penerimaannya melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang saat ini pendalaman dan penulusuran terus dilakukan,” lanjut Fikri.
Seperti yang telah diketahui, Rafael Alun diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005. Sejak saat itu, ia memiliki wewenang, salah satunya, untuk melakukan penelitian dan memeriksa temuan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia kemudian diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada 2011 silam.
Selama menduduki jabatan itu pula, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak.
Firli menyebutkan bahwa beberapa wajib pajak diduga bertransaksi menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Deitjen Pajak.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ungkap Firli.
2. Seluruh Harta Rafael Dipamerkan
Lebih lanjut, seluruh harta Rafael Alun yang berhasil disita oleh KPK dipamerkan. Tampak uang tunai dan sederetan tas mewah bermerek saat penggeledahan di kediaman Rafael di Jakarta Selatan.
Sejumlah tas bermerek, seperti Christian Dior Tote Book, Chanel, Hermes Birkin, dan Louis Vuitton tampak menghiasi barang sitaan tersebut.
“Turut diamankan uang, sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro,” tutur Firli.
3. Rafael Alun Terancam Pidana Hingga 20 Tahun
Lantaran kasus gratifikasi yang menjeratnya ini, Rafael Alun akan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun lantaran telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
4. Kasus Ini Akan Didalami oleh TPPU
Mengenai kasus tersebut, KPK bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rafael.
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menemukan indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael.
PPATK kemudian memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening pada periode 2019-2023 itu mencapai Rp5000 miliar.
Selain itu, PPATK juga menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat yang diduga milik Rafael dalam safe deposit box bank BUMN.
Seperti yang telah banyak diketahui, kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dendy disoroti publik.
Sebelumnya, Rafael mengaku tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Rafael menyebut dirinya dijadikan target operasi akibat dugaan kasus penganiayaan yang menjerat putranya terungkap.