HomeNews NasionalTerbaru! Ini Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

Terbaru! Ini Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

Yogya.co, SLEMAN – Tiket kereta api untuk mudik lebaran 2023 sudah bisa dipesan sejak sebulan yang lalu, yakni Senin (13/3/2023). Adapun syarat naik kereta api untuk mudik lebaran 2023 ini masih cukup ketat.

Untuk mengakomodir adanya kepadatan mudik lebaran tersebut, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus mengatakan, KAI telah menambah total 487.180 tempat duduk untuk kereta jarak jauh.

Artinya, KAI telah menambah rata-rata 22.144 tempat duduk per harinya. Kereta api tambahan ini tersedia hanya untuk perjalanan relasi favorit, seperti Jakarta-Solo PP, Jakarta-Surabaya PP, Bandung-Semarang PP, Yogyakarta-Surabaya PP, dan beberapa lainnya.

“KAI menambah beberapa perjalanan di berbagai rute dan kelas untuk mengakomodir tingginya minat masyarakat guna mudik menggunakan kereta api pada momen Lebaran 2023,” ungkap Joni, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/4/2023).

Nah, sebelum membeli tiket untuk perjalanan mudik, calon penumpang perlu melihat kembali syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran 2023 terbaru.

Hal tersebut bertujuan agar pembelian dan perjalanan mudik Anda ke kampung halaman tetap lancar dan aman. Lantas apa saja syarat perjalanan naik kereta api?

Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

Syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran 2023 terbaru tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Joni membenarkan, aturan perjalanan kereta api masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemernterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

“Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” ujar Joni.

Adapun beberapa persyaratan dan aturan naik kereta api jarak jauh adalah sebagai berikut.

Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023 Jarak Jauh

  1. Usia 18 Tahun ke Atas
  • Minimal Vaksin Ketiga (Booster)
  • Jika belum vaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  1. Usia 13-17 Tahun
  • Minimal vaksin kedua
  • Apabila belum vaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  1. Usia 6-12 Tahun
  • Minimal vaksin kedua
  • Apabila belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, Vaksin 2, dan Booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Namun, apabila orang tua atau pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
  1. Usia di bawah 6 Tahun
  • Tidak wajib vaksin
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang mematuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga :  Wow, Ubud Jadi Kota Terbaik ke-4 di Dunia, Kalahkan Seoul!

Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023 Lokal dan Aglomerasi

Berbeda dengan syarat naik kereta api untuk mudik lebaran 2023, berikut adalah persyarakat naik kereta api terbaru untuk kereta lokal dan aglomerasi.

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Apabila belum vaksin dengan alasan kesehatan, maka penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Penumpang usia 6-12 tahun yang belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum menadapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.
  • Apabila orang tua atau pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak waib vaksin, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Nah, demikian uraian mengenai syarat naik kereta api untuk Lebaran 2023.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles