Yogya.co, SLEMAN – Hakim membongkar kebohongan Agnes Gracia yang mengaku diperkosa David Ozora. Kasus penganiayaan putra Petinggi GP Anshor, David Ozora beberapa waktu belakangan ini sempat mencuri perhatian publik.
Pasalnya, kejadian keji tersebut justru dilakukan oleh anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Kini, kasus tersebut telah memasuki sidang putusan untuk Agnes Gracia yang merupakan tersangka dari kasus penganiayaan tersebut. Dalam sidang itu terbongkar kebohongan Agnes Gracia soal pemerkosaan yang dilakukan David.
Tuduhan pemerkosaan tersebutlah yang memicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Namun, kebohongan itu dibongkar oleh hakim, Sri Wahyuni ketika menjatuhkan vonis hukuman pada Agnes Gracia.
Agnes dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Ketika membacakan putusan, hakim pun membongkar klaim Agnes soal moif Mario Dandy menganiaya David tersebut.
“Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban para tanggal 17 Januari 2023,” ungkap Sri Wahyuni.
Menurut pemeriksaan dalam sidang tersebut, Agnes terbukti hanya mengarang cerita mengenai klaim tersebut. Sebab, pihak hakim tidak menemukan trauma pada Agnes, justru Agnes malah melakukan hubungan intim lagi dengan Mario Dandy.
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” lanjut Sri.
“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriuo sebanyak 5 kali,” ungkapnya.
Agnes Gracia kemudian didakwa atas keikutsertaannya dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pembinaan 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Adapun terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim saat mengambil putusan dalam sidang tersebut, yakni pertama, Agnes dianggap masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri, kedua menyesali perbuatannya, dan ketiga karena memiliki orang tua yang sudah sakit parah.