Cek Segera! Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Telah Diumumkan

0
494
hasil skd cpns kemenkumham 2021
Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 telah diumukan (Twitter/cpnskumham).

Yogya.co, JAKARTA – Setelah sempat ditunda hasil seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021 akhirnya diumumkan.

Melalui akun Twitter, @cpnskumham, Kamis (18/11/2021), pemerintah akhirnya mengumumkan kabar tersebut.

Pengumuman ini tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor SEK-KP-01-01-740 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021.

Dalam pengumuman tersebut terdapat beberapa butir isi yang harus Anda perhatikan.

Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham

Untuk mengetahui daftar peserta yang lolos, Anda dapat mengunduh Lampiran Hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang telah diunggah dalam laman Seleksi Penerimaan CPNS.

Peserta yang lolos seleksi merupakan peserta yang mendapatkan kode “P/L” dalam kolom keterangan pada lampiran pengumuman.

Penetapan hasil SKD ini pun ditetapkan berdasarkan dasar-dasar berikut ini.

  • Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 716 Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021.
  • Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Kode dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham

Selain kode P/L” terdapat pula kode-kode lainnya yang tentu mengandung maksud tertentu seperti berikut.

  • Kode P” merupakan kode untuk peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD. Akan tetapi, tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya (tidak masuk dalam peringkat terbaik tiga kali formasi).
  • Kode “P/L” merupakan kode untuk peserta yang memenuhi nilai passing grade dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya (masuk dalam peringkat terbaik tiga kali formasi).
  • Kode TL” untuk peserta yang nilainya tidak memenuhi passing grade dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  • Selanjutnya, kode “TH” untuk peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD.
  • Kode yang terakhir, yaitu “DIS” untuk peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
Baca Juga :  Usulan Kapolri Soal WFH Disetujui MenPAN RB Demi Atasi Kemacetan

Tahapan Selanjutnya

Untuk peserta yang lulus (mendapat kode P/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang.

Seleksi ini terdiri atas beberapa tahap seperti berikut.

  • Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA yang akan dilaksanakan sekitar tanggal 24 November 2021 hingga 26 November 2021.
  • SKB CAT untuk seluruh peserta non SLTA harap menunggu pengumuman selanjutnya oleh BKN.
  • Ujian Praktik bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen.
  • Tes Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan bagi seluruh peserta.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi pelaksanaan Anda akan diumumkan melalui laman Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Wajib Cetak Kartu Tanda Peserta

Peserta yang lulus (kode P/L) pun wajib mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing di laman SSCASN PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

  • Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA (Dokter/S-2/S-1/D-III) dapat memilih lokasi SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta;
  • Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA, pilihan lokasi sudah ditentukan secara otomatis sesuai dengan wilayah formasi dan hanya mencetak kartu tanda peserta.

Untuk informasi lebih lanjut serta layanan pengaduan Anda dapat mengakses aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham di play store dan akun-akun media sosial seperti Twitter @cpnskumham dan @Kemenkumham_RI serta akun Instagram @cpns.kumham.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here