Yogya.co, SLEMAN – Bagi Anda yang sedang kehilangan KTP di tanah perantauan jangan panik dan bingung terlebih dahulu karena cara urus KTP yang hilang di perantauan ternyata cukup mudah.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk ini memang menjadi salah satu dokumen penting sebagai penanda identitas Warga Negara Indonesia.
Di dalam KTP ini tersimpan beberapa informasi pribadi seperti nomor induk kependudukan atau NIK, alamat dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, kehilangan KTP kerap kali membuat orang panik serta bingung terhadap prosedur untuk mengurusnya.
Ditambah lagi jika KTP hilang saat berada di tanah perantauan.
Apakah Anda harus pulang kampung terlebih dahulu untuk mengurus KTP yang hilang?
Eits, Anda tidak perlu buru-buru mengemas barang untuk pulang kampung demi mengurus KTP yang hilang.
Mengurus KTP yang hilang ternyata bisa diurus di mana saja.
Lalu bagaimana sih cara urus KTP yang hilang saat berada di perantauan?
Cara Urus KTP yang Hilang di Perantauan
Nah, bagi Anda perantau yang ingin mengurus KTP yang hilang cukup lakukan langkah-langkah berikut ini.
- Langkah yang pertama yaitu Anda perlu membuat surat keterangan hilang dari kepolisian setempat seperti yang dilansir dari akun Instagram, @indonesiabaik.id, Rabu (17/11/2021).
- Anda pun perlu menyiapkan fotokopi kartu keluarga atau KK untuk keperluan mengurus pembuatan e-KTP yang baru.
- Selanjutnya, bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat KTP baru karena KTP lama telah hilang. - Dukcapil pun akan mencetak e-KTP yang sama tanpa adanya perubahan alamat.
Itulah langkah-langkah untuk mengurus KTP yang hilang saat berada di perantauan.
Cukup mudah bukan?
Anda juga tidak perlu khawatir akan biayanya karena layanan ini gratis alias tidak dipungut biaya.
View this post on Instagram