Yogya.co, SLEMAN – Mahkaman Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).
Gugatan perubahan batas usia dalam pencalonan capres-cawapres ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, 5 kepala daerah, dan beberapa pihak lainnya.
Rencananya, sidang pembacaan putusan ini akan diagendakan pukul 10 hari ini dan dihadiri oleh 9 Hakim Konstitusi.
Dilansir Kumparan, sidang ini akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Jadi, publik bisa ikut menyaksikan jalannya sidang. Selain itu, sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui kanan YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan di www.mkri.id.
Sejak Maret 2023, MK menerima 13 gugatan soal batas usia minimal untuk capres-cawapres.
Gugatan tersebut meminta agar batas usia minimal capres-cawapres yang terdapat dalam Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya 40 tahun diturunkan.
Setelah tujuh bulan dibahas di persidangan, MK akan membacakan putusannya hari ini.
Dalam persidangan yang dilaksanan 1 Agustus 2023 lalu, pimpinan Komisi III DPR, Habiburokhman, menyinggung perlunya penduduk usia produktif mempersiapkan diri sebagai capres dan cawapres sebelum menghadapi bonus demografi.
Habiburokhman memberikan contoh 45 negara di dunia yan gmengatur minimal batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden adalah 35 tahun.
Staf Ahli Kemendagri, Togap Simangunsong, juga menyebut bahwa setiap orang punya kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai pasal 28 D ayat 3 UUD 1945.
Menurutnya, tolok ukur batasan usia capres-cawapres bisa berubah sesuai kebutuhan yang berkembang di ketatanegaraan Indonesia.
Terdapat 7 gugatan yang akan diputuskan MK terkait pemilu hari ini. Sebagian besarnya adalah tentang batasan usia pencapresan.
Beberapa analis melihat, jika MK mengabulkan gugatan untuk mengurangi batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, maka akan memudahkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (35) untuk maju sebagai cawapres.