Yogya.co, SLEMAN – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut Eddy sampaikan melalui surat ke Presiden Joko Widodo.
Surat pengunduran diri Eddy telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (6/12/2023).
“Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” ungkap Ari dikutip dari CNN.
Ari menambahkan, surat tersebut sudah diterima dari Senin (6/12) namun Presiden Jokowi belum membaca surat pengunduran diri Eddy.
Setneg akan segera melaporkan surat tersebut setelah Presiden Jokowi pulang dari Nusa Tenggara Timur dan akan membuat keputusan setelahnya.
Eddy mengundurkan diri dari kabinet Presiden Jokowi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menduga ada pemberian gratifikasi terkait pengurusan administrasi di Kemenkumham.
Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Eddy ingin menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Pada Rabu (29/11), lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kasus suap ini bermula dari laporan Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang mengungkapkan bahwa Eddy menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebanyak Rp 7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
Sejumlah saksi telah diperiksa oleh KPK, di antaranya yaitu Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta).
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan di mana Eddy diduga terlibat di dalamnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) kemudian mendesak Eddy Hiariej mundur dari jabatannya sebagai Wamenkumham.
Desakan tersebut menyusul status Eddy yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK.
ICW juga mendorong Presiden Jokowi untuk memberhentikan Eddy dari jabatannya karena dinilai tidak pantai untuk pejabat negara yang menyandang status tersangka kasus korupsi masih bertugas.