Yogya.co, SLEMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memulai pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023) menetapkan RUU DKJ sebagai beleid inisiatif DPR.
Ada delapan fraksi partai politik di DPR yang setuju terhadap RUU DKJ sebagai rancangan perundang-undangan usul inisiatif DPR RI.
Kedepalan partai tersebut adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Hanya ada satu partai yang menolak usulan ini, yaitu fraksi PKS.
Dikutip dari Merdeka.com, anggota Fraksi PKS Hermanto mengatakan, fraksinya menilai bahwa Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Dengan begitu, adanya regulasi ini nantinya akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.
Hal itu melanjutkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibukota negara yang dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selain itu, RUU DKJ ini juga merujuk pada UUD 45 pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, dan pasal 21.
Poin Penting RUU DKJ
Dengan adanya RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus, yaitu:
1. Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara
Melalui Pasal 2 ayat (1), disebutkan Jakarta akan bernama Daerah Khusus Jakarta.
Tidak ada lagi kata “ibu kota” di nama resmi Jakarta. Namun, Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus.
Provinsi tersebut akan memiliki ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Pasal 3 ayat (2) menyatakan Jakarta nantinya akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
2. Gubernur Dipilih oleh Presiden
Pasal 10 ayat (2) berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Periode jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun. Setelahnya bisa diangkat lagi untuk satu periode selama lima tahun.
Ketentuan lain mengenia pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan diatur dalam peraturan pemerintah.
3. Wali Kota dan Bupati di DJK Ditunjuk oleh Gubernur
Daerah Khusus Jakarta akan membawahi beberapa kota dan kabupaten administrasi dan dibentuk melalui peraturan pemerintah yang merujuk pada pasal 7 ayat (1).
Kota dan kabupaten administrasi tersebut akan dipimpin oleh walik kota dan bupati yang dipilih oleh gubernur.
Pemilihan daerah administratif DKJ tidak perlu pertimbangan dari DPRD.
4. Tidak Tergabung dengan Depok, Bekasi, dan Tangerang
Dalam RUU DKJ menegaskan bahwa wacana penggabungan Jakarta dengan sejumlah daerah penyangga tidak akan terjadi.
Batas wilayah Jakarta diatur dalam pasal 5 ayat (1) RUU DKJ yang secara garis besar batas wilayahnya masih sama dengan DKI Jakarta.
- Sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
- Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan kota Depok Provinsi Jawa Barat.
- Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten.
5. DKJ akan Punya Dewan Kota dan Kabupaten
Dewan kota dan kabupaten akan terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan dan ditetapkan oleh gubernur.
Lembaga ini memiliki lima tugas utama, yaitu:
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada wali kota atau bupati.
- Menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap bupati/wali kota ke gubernur.
- Memberi masukan kepada bupati/wali kota dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan.
- Menyiapkan rencana kerja dewan kota/kabupaten.
- Menyusun tata tertib dewan kota/kabupaten.