Yogya.co, SLEMAN – Ketua nonaktif Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan (Menteri Pertanian) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).
Mengutip dari Kumparan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto belum menjelaskan alasan Firli tak menghadiri pemeriksaan tersebut.
Karyoto menambahkan, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua beserta surat perintah penjemputan paksa.
Apabila nantinya Firli tetap tidak hadir setelah surat panggilan kedua tersebut, maka penyidik akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena harus menghadiri agenda lainnya.
Namun Ian tidak memberikan keterangan lebih lanjut agenda apa yang diikuti Firli sehingga tidak dapat menghadiri pemeriksaan.
Ian juga menyebut telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dan mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik kepada Firli.
Dugaan Ian, pemeriksaan tambahan dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejati DKI.
“Kita gak tau ya, agenda yang dimaksud seperti apa. Yang jelas, berkas perkara kan sudah dikirimkan ke kejaksaan, tahap 1,” ungkap Ian, dikutip dari Kumparan.
Di samping itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali gelar sidang dugaan pelanggaran etik ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Kamis (21/12/2023).
Dalam sidang hari kedua tersebut, Firli Bahuri juga tidak hadir.