HomeNews NasionalHukum & KriminalPutri Candrawati & Juliari Batubara Dapat Remisi Natal Selama 1 Bulan

Putri Candrawati & Juliari Batubara Dapat Remisi Natal Selama 1 Bulan

Yogya.co, SLEMAN – Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawati mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) Natal sebanyak satu bulan.

Sedangkan Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi Natal 2023.

“Betul PC mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip dari Bisnis.com, Selasa (26/12/2023).

Deddy menambahkan, pengurangan masa pidana Putri merupakan penghargaan kepada narapidana yang dinilai sudah mencapai penyadaran diri.

Hal tersebut tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai norma agama dan sosial yang berlaku di masyarakat.

Pemberian remisi tersebut termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif [selama di Lapas], dan menjauhi pelanggaran,” ungkap Deddy.

Selain Putri, dikutip dari Kompas.com, menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Edward Pagar Alam, mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapatkan remisi satu bulan.

Sebelumnya, Putri Candrawati terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan hukuman Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Sedangkan Ferdy Sambo, pelaku utama dalam pembunuhan berencana tersebut yang awalnya dijatuhi hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Saat ini, Putri sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sementara itu, Juliari Batubara tengah menjalani hukuman karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek bantuan sosial Covid-19.

Atas kejahatannya tersebut, Juliari yang kini menghuni Lapas Kelas I A Tangerang dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Sambut Lebaran: Kemenhub Luncurkan Mudik Gratis Tahun 2022

Ditjenpas Kemenkumham telah memberikan remisi khusus Natal 2023 kepada 15.823 narapidana.

Sebanyak 3.038 narapidana dari jumlah tersebut menerima RK I atau pengurangan hukuman 15 hari.

Sementara itu, sebanyak 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 510 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan.

Terdapat 99 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

Menurut Kemenkumham, pemberian RK Natal Tahun 2023 ini diklaim berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7,9 miliar.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles