Yogya.co, SLEMAN – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB.
Terpidana kasus korupsi tersebut meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya.
“Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata dr. Albertus dikutip dari Antara.
Informasi dari tim kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho mengatakan bahwa jenazah Lukas akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam.
Lokasi dan waktu pemakaman belum ada informasi lebih lanjut dari keluarga.
Selama beberapa bulan terakhir, Lukas Enembe menjalani proses sidang di Jakarta atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Atas kasus suap dan gratifikasi puluhan miliar yang diterimanya, Lukas divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pidana penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Sebelumnya, dalam persidangan pertama, Lukas divonis penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Mantan Gubernur Papua tersebut kemudian mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Lukas diketahui memang beberapa kali menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto karena gagal ginjal.
Bahkan saat dijadwalkan memberikan keterangan untuk advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkaranya, Stefanus Roy Rening pada 29 November lalu, Lukas tidak hadir.