Yogya.co, SLEMAN – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), melalui penandatanganan Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, Kamis malam (28/12/2023).
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (29/12), dikutip dari Kumparan.
Keppres tersebut memuat tiga pertimbangan dalam pemberhentian Firli Bahuri:
- Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023
- Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023
- Pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango untuk menggantikan posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Pemecatan dan penggantian ini merupakan buntut dari kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik. Pertama, melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK, yaitu kasus korupsi yang dilakukan SYL.
Kedua, tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK atas pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar.
Ketiga, ditemukannya harta termasuk valuta asing, bangunan, dan aset yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Putusan tersebut diambil oleh Majelis Etik Dewas KPK, Jumat (22/12/2023) dan baru dibacakan Rabu (27/12/2023).
Sebelum ada kasus ini, Firli sudah dihadapkan dengan banyak kontroversi sejak masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Firli diketahui beberapa kali sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter mewah, hingga mencopot Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Dikutip dari Tempo.co, mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai bahwa surat pemberhentian Firli masih kurang tegas dan seharusnya disebutkan bahwa ia diberhentikan dengan tidak hormat.
Menurut Abraham, apabila menilai alasan diberhentikannya Firli salah satunya atas adanya putusan Dewas KPK yang memberikan sanksi pelanggaran etik berat, maka alasan tersebut harus dicantumkan secara jelas.
Sementara itu, menurut mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, setelah Jokowi menerbitkan surat pemberhentian tersebut, harus segera dilakukan langkah berikutnya untuk mengusut tuntas semua kejahatan yang dilakukan Firli dan membersihkan orang-orang yang berbuat korupsi di KPK.