HomeNews NasionalBerita Trending7 BUMN Resmi Dibubarkan, Ada Apa Saja?

7 BUMN Resmi Dibubarkan, Ada Apa Saja?

Yogya.co, SLEMAN – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan tujuh BUMN, Jumat (29/12/2023).

Adapun tujuh BUMN yang dibubarkan tersebut adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Pembubaran ini disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko sebagai komitmen transformasi yang dijalankan Menteri BUMN Erick Thohir sejak 2019.

“Hari ini kita akan update proses pembubaran BUMN. Proses transformasi BUMN yang dilakukan Pak Erick sejak 2019, kita melakukan bersih-bersih BUMN, ini beragam, ada holdingisasi, merger, dan penanganan BUMN-BUMN bermasalah,” ungkap Tiko dikutip dari Republika.

Tiko menambahkan, Erick Thohir sudah menugaskan Holding Danareksa-PPA untuk menangani sejumlah BUMN yang dianggap bermasalah.

Danareksa bertugas mengelola dan meningkatkan BUMN kecil untuk berkembang seperti kawasan industri hingga Jasa Tirta.

Selain itu, Tiko juga mengungkapkan bahwa PPA berfungsi mengelola BUMN yang melakukan rekonstruksi dan tidak lagi punya kontribusi untuk dibubarkan.

Pembubaran ini menurut Tiko sesuai dengan komitmen transformasi Kementerian BUMN memangkas jumlah BUMN hingga di bawah 40 usaha dengan 12 klaster di masa mendatang.

Tiko ingin Kementerian BUMN melanjutkan program bersih-bersih BUMN sampai tuntas.

Kementerian BUMN menurut Tiko, sudah melakukan sejumlah terobosan saat membenahan Jiwasraya, Garuda Indonesia, PTPN, hingga integritas PT Angkasa Pura I dan II.

Sedangkan BUMN yang sudah tidak layak dari sisi bisnis, keuangan, dan dampaknya kepada negara, maka akan dibubarkan.

Proses pembubaran akan dilaukan secara bertahap hingga 2034 sesuai dengan peta jalan Kementerian BUMN sehingga bisa mengurangi jumlah BUMN yang bermasalah.

Baca Juga :  Tanggapi Kasus di Wadas, Ganjar Minta Maaf & Janji Bebaskan Warga

Kementerian BUMN menegaskan pemenuhan hak karyawan dari BUMN yang dibubarkan menjadi prioritas dalam penjualan aset perusahaan.

Tiko menyebut, hasil penjualan aset oleh kurator akan diprioritaskan untuk membayar pajak dan hak karyawan.

Misalnya, penjualan aset Merpati Airlines dipakai untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawannya.

Tiko juga mengatakan bahwa penjualan aset dari tujuh BUMN yang dinyatakan pailit dan resmi dibubarkan tersebut dilakukan secara adil untuk pemegang saham, pegawai, hingga kreditur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles