Yogya.co, SLEMAN – Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi memberikan vonis bebas pada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenko Marves RI) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (8/1/2024).
“Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024), dikutip dari Sindonews.com.
Menurut majelis hakim, tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum dan tidak terbukti dalam dakwaan pertama.
Maka dari itu, keduanya ditetapkan lepas dari tuntutan pertama.
Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua yaitu tentang penyebaran berita bohong karena menurut majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
“Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider,” tambahnya.
Luhut kemudian buka suara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.
Pihak Luhut mengungkapkan bahwa dirinya menghormati putusan yang sudah dibuat oleh Majelis Hakim karena putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus dihormati bersama.
Namun ia menyayangkan karena ada beberapa fakta dan bukti persidangan yang tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan Majelis Hakim.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Luhut akan menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil selanjutnya.
Sebelumnya, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas konten berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang tayang di kanal YouTube milik Haris Azhar, 20 Agustus 2021.
Dalam video tersebut, ada beberapa cuplikan yang membuat Luhut tersinggung. Di antaranya seperti saat Fatia menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak perusahaan Toba Sejahtera Group punya andil dalam bisnis tambang di Papua.
PT Tobacom Del Mandiri disebut-sebut sebagai anak usaha Toba Sejahtera Group, perusahaan milik Luhut.
Atas dasar tersebut, keduanya dilaporkan dan dituntut kurungan empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023) lalu.
Di samping tuntutan penjara empat tahun, Haris juga dituntut pidana subsider dengan membayar denda sebanyak Rp1 juta dan kurungan enam bulan penjara.
Sedangkan Fatia Maulidiyanti mendapatkan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara atas dugaan kasus pencemaran nama baik Luhut.
Tuntutan Fatia lebih ringan karena dianggap bersikap sopan selama persidangan.
Selain tuntutan kurungan tiga tahun enam bulan, Fatia juga dituntut pidana subsider denda Rp500 ribu dan kurungan tambahan selama tiga bulan.