HomeNews NasionalBerita TrendingRamai Dibahas di Tengah Pemilu 2024, Apa Itu Hak Angket DPR?

Ramai Dibahas di Tengah Pemilu 2024, Apa Itu Hak Angket DPR?

Yogya.co, SLEMAN – Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar siap menggulirkan hak angket.

Hal ini merupakan hasil rapat tertutup tiga sekjen partai Koalisi Perubahan, yaitu Sekjen Partai NasDem, Sekjen PKB, dan Sekjen PKS yang diselenggarakan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Ketiga partai tersebut sepakat untuk menggulirkan hak angket ke DPR terkait kecurangan Pemilu 2024. Pengguliran hak angket ke DPR ini juga mendapat dukungan oleh PDIP dan PPP.

Apa itu hak angket? Apa fungsinya?

Pengertian Hak Angket

Hak Angket DPR merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap suatu hal atau kebijakan pemerintah yang dinilai penting.

Hak ini diberikan kepada DPR sebagai wakil rakyat untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Proses Hak Angket dimulai dengan penetapan oleh DPR berdasarkan keputusan mayoritas anggota DPR.

Setelah itu, DPR dapat membentuk panitia khusus yang bertugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan hal atau kebijakan yang menjadi objek Hak Angket.

Tujuan utama dari Hak Angket DPR adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Dengan Hak Angket, DPR dapat mengawasi kebijakan pemerintah, mendapatkan informasi yang dibutuhkan, serta mengoreksi kebijakan yang dinilai kurang tepat atau bermasalah.

Syarat Hak Angket DPR

Untuk mengajukan Hak Angket, anggota DPR harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.

  1. Hak angket harus diajukan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.
  2. Usulan hak angket harus dilengkapi dengan dokumen yang berisi paling tidak materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
  3. Usulan hak angket dapat diterima apabila mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
  4. Keputusan mengenai hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Baca Juga :  Kabar Duka, Mantan Jubir Satgas COVID-19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia

Proses pengajuan hak angket ke DPR juga melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Usulan hak angket diajukan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada seluruh anggota dalam rapat paripurna.
  2. Badan Musyawarah akan menetapkan jadwal rapat paripurna atas usulan hak angket dan memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan mengenai usulannya.
  3. Pengusul berhak untuk mengubah atau menarik usulan secara tertulis kepada pimpinan DPR selama hak angket belum disetujui.
  4. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus dilakukan penambahan pengusul atau penundaan rapat paripurna.
  5. Apabila dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi syarat, maka usulan hak angket tersebut dianggap gugur.
  6. DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Apabila usulan hak angket diterima, DPR akan menetapkan panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR serta menanggung biaya yang diperlukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles