Yogya.co, SLEMAN – Waliyin dan Ridduan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus mutilasi R (20), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Cahyono. Dalam putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa 1, Waliyin bin Kodrat dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama. Hal ini sesuai dengan pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” kata JPU Hanifah saat membaca tuntutan di PN Sleman, Kamis (25/1/2023), dikutip dari Kompas.
Barang bukti yang ditemukan, satu potong baju dan satu unit handphone dimusnahkan. Sedangkan satu unit sepeda motor beserta kunci kontak dan STNK disita negara.
JPU juga membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2 ribu kepada negara.
“Maka kepada para terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggungjawab serta perbuatannya itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya,” tambah Hanifa.
Jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan pada terdakwa, salah satunya yaitu perbuatan yang tidak berperikemanusiaan karena sudah menghilangkan nyawa dan membuat tubuh korban berceceran.
Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan sebelum dieksekusi hukuman mati.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Karyani menyatakan pikir-pikir.
“Terima kasih yang mulia. Setelah kami koordinasi dengan para terdakwa atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Sri Karyani.
Sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman.
Hasil pemeriksaan menduga bahwa potongan tubuh yang ditemukan tersebut merupakan korban mutilasi.
Setelah dilakukan identifikasi, korban adalah warga Pangkal Pinang berinisial R. Korban merupakan mahasiswa UMY yang berusia 20 tahun.
Kedua pelaku sengaja melakukan mutilasi demi menghilangkan barang bukti dan potongan tubuh korban disebar di berbagai lokasi.
Kasus bermula saat kedua terdakwa melakukan aktivitas kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal di kamar kos milik W bulan Juli 2023.
Melihat korban meninggal, para pelaku panik dan melakukan mutilasi untuk menghilangkan jejak.
Polisi kemudian berhasil menemukan dua orang terduga pelaku, yaitu Waliyin (29) warga Magelang, Jawa Tengah, dan Ridduan (38) warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.