HomeNews NasionalSegera Lapor Jika Alami 21 Bentuk Kekerasan Seksual Ini di Lingkungan Perguruan...

Segera Lapor Jika Alami 21 Bentuk Kekerasan Seksual Ini di Lingkungan Perguruan Tinggi!

Yogya.co, SLEMANAkhir-akhir ini segala bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi marak terjadi, seperti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Dekan Fisip UNRI, SH terhadap mahasiswinya berinisial L yang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Untuk mencegah dan membantu para korban kekerasan seksual di lingkungan institusi pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kemudian mengesahkan dan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Peraturan ini memang pada mulanya sempat menuai pro dan kontra terkait beberapa pasal terutama pada Pasal 5.

Akan tetapi, peraturan ini akhirnya tetap disahkan untuk menjawab keresahan para mahasiswa.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini pun mengatur berbagai hal untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.

Salah satu hal yang diatur, yaitu terkait bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditangani seperti berikut.

Bentuk Kekerasan Seksual

Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang tercantum pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terutama di Pasal 5 ayat (2), yaitu.

  • Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban. 
  • Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.
  • Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
  • Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
  • Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
  • Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
  • Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
  • Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
  • Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  • Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.
  • Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.
  • Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.
  • Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  • Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.
  • Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
  • Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  • Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
  • Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;
  • Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
  • Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.
Baca Juga :  Adidas Minta Maaf Usai Sebut Wayang Kulit dari Malaysia

Persetujuan korban yang dimaksud dalam ayat tersebut pun dianggap tidak sah apabila korban berusia belum dewasa sesuai ketentuan peraturan yang berlaku; menerima ancaman dari pelaku atau pelaku menyalahgunakan jabatannya; dalam kondisi yang dipengaruhi oleh obat-obatan, alkohol dan/atau narkoba; sakit, tidak sadarkan diri atau tertidur; memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan; mengalami kelumpuhan sementara dan/atau dalam kondisi terguncang.

Korban yang mengalami kekerasan seksual pun diharapkan dapat untuk segera melapor ke kemdikbud.lapor.go.id atau melalui satgas khusus yang telah dibentuk oleh tiap kampus.

Yuk, jadi Warga Negara Indonesia yang baik dengan ikut libatkan diri dalam pencegahan kekerasan seksual di mana pun itu!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles