Yogya.co, SLEMAN – Belakangan ini para penjual atau seller Shopee dikejutkan dengan tagihan pajak Shopee dari Direktorat Jenderal Pajak.
Banyak di antara mereka yang menerima berbagai macam surat dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia terkait pajak penghasilan atau PPh yang harus dibayarkan.
Surat-surat yang diterima oleh para seller Shopee berdasarkan informasi yang Yogya.co peroleh pun juga beragam, seperti surat peringatan untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak agar bisa memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, mereka juga menerima surat tagihan pajak yang berisi total omzet toko Shopee.
Para seller Shopee pun mengaku terkejut dengan tagihan pajak yang harus dibayarkan.
Banyak di antara mereka yang masih belum tahu mengenai jenis-jenis pajak yang ditanggung oleh para pelaku usaha online.
Nah, apa saja sih pajak-pajak yang harus Anda ketahui sebagai pelaku usaha online?
Pajak Seller Shopee
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, para pelaku usaha online memang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Selain itu, bagi pelaku usaha yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga diwajibkan untuk memungut, menyetor serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), dilansir dari hipajak.id dan beberapa sumber lainnya.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai Pajak)Â
Para PKP atau pelaku bisnis online  yang memiliki omzet sebesar 4,8 miliar wajib memungut PPN sejumlah 10% untuk setiap transaksi.
Pemungutan pajak ini juga harus harus disetorkan ke kas negara.
Apabila seller telah membayar PPN saat membeli barang dari supplier atau distributor maka seller tersebut seharusnya menerima faktur pajak dari supplier dan distributor.
Faktur tersebut dapat dilampirkan dan dapat menjadi salah satu faktor pengurangan PPN ketika seller tersebut membayar PPN untuk penjualan barang kepada end user.
PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak Penghasilan atau (PPh) final ini berlaku untuk pelaku bisnis online dengan omzet 4,8 miliar.
Besaran pajak yang ditanggung, yaitu sebesar 0,5%.
PPh final ini memiliki prinsip self assessment atau mengetahui sendiri jumlah peredaran kotor atau omzet selama satu bulan
Para pelaku bisnis online pun baru dapat menghitung PPh final setelah mengetahui peredaran kotor selama satu bulan tersebut.
Terkait PPN dan PPh pihak Shopee telah memberikan penjelasannya dalam laman ini.
Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa Bea Masuk, PPN, dan PPh yang digunakan Shopee pada sistem perhitungan Shopee, yaitu untuk perhitungan harga setelah pajak otomatis akan ditambahkan sebesar 6 persen.
Hal ini diterapkan untuk menghindari kerugian seller Shopee akibat penetapan persentase Bea Masuk, PPN, dan PPh yang berbeda-beda oleh pihak Bea Cukai.