HomeNews NasionalHukum & KriminalSejarah Perang Sarung, Tradisi Ramadan yang Banyak Dilarang

Sejarah Perang Sarung, Tradisi Ramadan yang Banyak Dilarang

YOGYA.CO – Gema tarawih dan sahur di bulan Ramadan seharusnya menjadi momen penuh kebersamaan dan ibadah. Namun, di berbagai daerah di Indonesia, terutama di Pulau Jawa, muncul fenomena yang dikenal sebagai perang sarung.

Aktivitas yang dulunya dianggap sebagai permainan tradisional anak-anak kini berubah menjadi aksi berbahaya yang sering dilarang polisi dan pemerintah daerah.

Asal-Usul Perang Sarung: Permainan Anak Muda Zaman Dulu

Istilah sejarah perang sarung mengacu pada aktivitas di mana sekelompok remaja saling “berperang” dengan sarung yang diikat atau dimodifikasi sehingga bisa diayunkan layaknya senjata tumpul.

Tradisi ini sudah dikenal sejak era 1980-an di berbagai daerah sebagai permainan ramah lingkungan yang biasa digunakan untuk mengisi waktu setelah kegiatan ibadah bersama. Aktivitas ini biasanya tak berujung pada pertengkaran besar karena tujuannya hanya untuk bersenang-senang dan kekompakan antarteman sebaya.

Konon, perang sarung dulunya merupakan permainan ringan setelah salat tarawih atau sahur di Ramadan sebagai semacam gambaran kegembiraan anak muda untuk melepaskan penat puasa dan saling bercanda.

Namun, seiring waktu, maknanya berubah drastis. Kata “sarung” yang identik dengan pakaian tradisional menjadi media konflik fisik ketika ditambahkan batu, logam, atau bahkan benda tajam.

Di beberapa daerah seperti Demak, Grobogan, dan Semarang, sarung dimodifikasi sebagai alat untuk saling memukul, sehingga lebih menyerupai tawuran daripada permainan ringan. Penggunaan sarung yang telah “dimodifikasi” sebagai senjata menyebabkan tindakan ini masuk dalam kasus kenakalan remaja dan bahkan tindak pidana di beberapa wilayah hukum kepolisian.

Mengapa Perang Sarung Kini Dilarang Oleh Pihak Kepolisian?

Fenomena perang sarung saat Ramadan belakangan jadi perhatian serius di berbagai wilayah Indonesia.

Polisi gencar melakukan patroli dan penindakan karena banyak kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Baca Juga :  AIESEC in UIN Jakarta Hadirkan Pembelajaran Global Melalui iGV Summer Peak 2025

Sejumlah kasus menunjukkan bahwa para remaja tidak hanya menggunakan sarung biasa dalam permainan, tetapi juga sarung yang diikat simpul dan diisi batu, benda tumpul hingga benda tajam.

Dalam beberapa insiden, puluhan pemuda diamankan polisi karena hendak melakukan tawuran. Sarung yang dibawa pun telah dimodifikasi untuk memukul lawan.

Pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 Kitab KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” papar AKBP Herlina, Kapolres Magelang Kota, tentang potensi ancaman pidana bagi pelaku.

Pihak kepolisian bahkan menegaskan bahwa perilaku ini bisa dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau hukum perlindungan anak, terutama jika menyebabkan luka atau korban jiwa.

sejarah perang sarung
Larangan resmi dari akun Instagram @polresjembrana_ tahun 2025 tentang perang sarung sebagai aktivitas terlarang dan kini makin membahayakan

Larangan Selama Ramadan: Fokus di Bantul dan Daerah Sekitar

Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, mengeluarkan imbauan tegas menjelang Ramadan agar masyarakat tidak melakukan perang sarung, mercon (petasan), maupun aktivitas berbahaya lainnya selama puasa.

Larangan ini disampaikan oleh Bupati Bantul guna menjaga ketertiban, kekhusyukan ibadah, dan keselamatan masyarakat di bulan suci.

Menurut pemerintah daerah, Ramadan seharusnya diisi dengan kegiatan yang positif, bukan hura-hura atau tawuran seperti perang sarung yang justru bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

Di luar Bantul, polisi di berbagai kabupaten seperti Cianjur juga secara aktif melarang perang sarung dan SOTR (sahur on the road) karena dikhawatirkan akan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dampak Sosial dan Ancaman Pidana Bagi Pelaku Tawuran Sarung

Fenomena perang sarung saat Ramadan bukan hanya sekadar permainan; dalam banyak laporan, aksi ini telah memakan korban. Di Kabupaten Bekasi, misalnya, terjadi kasus remaja tewas akibat terlibat dalam tawuran penuh risiko ini.

Baca Juga :  KRL di Bulan Puasa: Penumpang Diizinkan Buka Puasa di KRL

Dampak sosial yang ditimbulkan sangat nyata, mulai dari kerusakan fasilitas umum, kecemasan masyarakat, gangguan ketenteraman umum, serta risiko nyawa yang melayang sia-sia. Hal itu sangat bertolak belakang dengan nilai dan semangat Ramadan yang menekankan perdamaian, pengendalian diri, dan ibadah.

Bahkan dalam banyak kasus, polisi tidak hanya membubarkan pelaku, tetapi juga menerapkan proses hukum terhadap mereka yang terlibat, termasuk penahanan atau pembinaan bagi remaja di bawah umur.

Peran Orang Tua dalam Mengawasi Kegiatan Anak Selama Ramadan

Perubahan makna perang sarung dari permainan menjadi fenomena tawuran menegaskan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak, terutama saat malam Ramadan.

Banyak aparat kepolisian maupun tokoh masyarakat mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak remaja agar tidak terjerumus dalam perilaku berbahaya seperti tawuran atau modifikasi sarung dengan bahan berbahaya.

Mendidik anak tentang nilai Ramadan sebagai momentum ibadah dan refleksi diri serta mengarahkan mereka pada kegiatan positif akan sangat membantu mencegah kenakalan remaja seperti ini.

Sejarah perang sarung menunjukkan transformasi tradisi budaya menjadi fenomena sosial yang berbahaya jika tidak disikapi dengan bijak.

Dari sekadar permainan anak muda setelah tarawih, perang sarung kini menjelma menjadi tindakan tawuran yang sering melibatkan benda berbahaya, merugikan masyarakat, serta berpotensi berujung pada pidana.

Itu sebabnya pihak berwajib dan pemerintah daerah seperti di Bantul melarang praktik ini selama Ramadan demi keamanan, ketertiban, dan agar nilai bulan suci tetap terjaga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles