Yogya.co, SLEMAN – Mahkaman Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang, Rabu (8/8/2023).
Ferdy Sambo batal dihukum mati seperti yang sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan banding. Hasil kasasi tersebut memutuskan “penjara seumur hidup” bagi Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyebut bahwa putusan sidang menyatakan adanya penyesuaian hukuman yang diterima karena perubahan kualifikasi pelanggaran yang dilakukan.
MA juga memangkas hukuman untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Tidak hanya itu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal juga ikut mendapatkan keringanan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun kurungan penjara.
Begitu pula asisten Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, yang semula dijatuhi kurungan 15 tahun kini menjadi 10 tahun penjara.
Kilas Balik Insiden Pembunuhan Brigadir J
Brigadir Yoshua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dia disebut meregang nyawa dalam baku tembak dengan sesama polisi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
“Saat itu, saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga. Kemudian, ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan [Brigadir J] mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Motif baku tembak ini adalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi. Namun sejumlah kejanggalan pun mencuat.
Peristiwa tersebut memicu dibentuknya tim khusus untuk mengungkap kejanggalan yang terjadi.
Akhirnya, hasil pemeriksaan menemukan bahwa tragedi yang menewaskan Yoshua tersebut adalah sebuah pembunuhan yang direncanakan dengan dalang utama Ferdy Sambo.
Baku tembak hanya dijadikan skenario oleh Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan yang dilakukannya. Bahkan ia meminta sejumlah anak buahnya untuk mengamankan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Saat persidangan, Richard Eliezer mengungkan bahwa ia diperintah Sambo untuk menembak Yoshua.
Buntutnya, Sambo pun diputuskan menjadi tersangka pada 9 Agustus 2022 dan disusul oleh Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Puri Candrawathi.
Proses persidangan yang terjadi hingga 24 kali ini menyatakan bahwa kelima tersangka tersebut dijatuhi hukuman beragam.
Eliezer dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun, Ricky Rizal 13 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun, Putri Candrawathi 20 tahun, dan hukuman mati bagi Ferdy Sambo sebelum akhirnya mengajukan kasasi.