Yogya.co, SLEMAN – Film dokumenter yang mengisahkan kasus kopi sianida Mirna Salihin dan Jessica Kumolo Wongso di tahun 2016 silam sudah bisa disaksikan di Netflix mulai Kamis (28/9).
Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso menyoroti salah satu kasus hukum paling menarik perhatian di Indonesia.
Film ini memaparkan pertanyaan-pertanyaan tidak terjawab yang melingkupi persidangan Jessica Wongso hingga kini.
Dalam film dokumenter ini, wawancara eksklusif dari berbagai pihak seperti Edi Darmawan Salihin (ayah Mirna), Otto Hasibuan (kuasa hukum Jessica), saudara kembar Mirna, jurnalis yang mendalami kasus tersebut, hingga Jessica sendiri.
Film dibuka dengan wawancara eksklusif dengan Edi Darmawan Salihin. Dilanjutkan dengan kesaksian berbagai pihak lainnya termasuk manajer Olivier Cafe Jakarta, barista pembuat kopi vietnam yang diminum Mirna, tim jaksa, hingga para jurnalis yang meliput.
Dokumenter tersebut menyajikan sudut pandang kasus dari pihak Mirna yang menyalahkan Jessica dan pihak Jessica yang berusaha membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Namun, pihak Netflix tidak diizinkan untuk melanjutkan wawancara dengan Jessica Wongso yang kini mendekam dipenjara usai dijatuhi hukuman kurungan selama 20 tahun.
Kasus Kopi Sianida
Kasus pembunuhan yang melibatkan kopi sianida ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Olivier Cafe Jakarta.
Korbannya adalah Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumolo Wongso, teman baik Mirna sendiri.
Peristiwa ini bermula saat Jessica, Mirna, dan beberapa teman lainnya melakukan reuni kecil di Olivier pada 6 Januari 2016 kurang lebih pukul 17.00 WIB.
Sembari menunggu Mirna dan teman-teman lainnya, ia pergi meninggalkan kafe untuk berbelanja.
Jessica kembali datang dengan membawa beberapa paper bag belanjaan yang diletakkan di atas meja.
Jessica yang tiba lebih dulu memesan Es Kopi Vietnam dan dua gelas koktail.
Pukul 17.16 WIB, Mirna dan temannya yang lain datang. Tidak lama setelah menengguk Es Kopi Vietnam tersebut, Mirna kejang sebentar dan tidak sadarkan diri.
Mirna segera dibawa ke RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat dan kemudian dinyatakan meninggal pukul 18.00 WIB.
Kasus ini kemudian ditangani kepolisian dan hasil penyelidikan menemukan bahwa Mirna mengalami pendarahan di lambungnya.
Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa menemukan unsur sianida dalam tubuh Mirna.
Dugaan pembunuhan dengan racun pun muncul. Jessica kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2016.
Persidangan berjalan alot dan memakan waktu cukup lama. Ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong yang dihadirkan di sidang pada 5 September 2016 menjelaskan kematian Mirna kemungkinan bukan akibat sianida.
Alasannya karena dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit usai meninggal tidak mengandung unsur sianida.
Bermacam-macam spekulasi pun muncul mulai dari motif kebencian Jessica dengan hidup Mirna hingga cinta segitiga antara Jessica, Mirna, dan suami Mirna.
Setidaknya ada 31 kali persidangan dalam kasus tersebut.
Dalam sidang terakhir yang berlangsung pada 20 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun bagi Jessica Wongso.
Proses banding kemudian diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica hingga sampai ke kasasi namun gagal.