HomeNews NasionalBerita TrendingKetua BEM UI Dinonaktifkan Usai Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Ketua BEM UI Dinonaktifkan Usai Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Yogya.co, SLEMAN – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga waktu yang belum ditentukan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya.

“Dengan segala berita simpang siur yang ada, izinkan saya selaku Wakil Ketua BEM UI membuat pernyataan resmi. Kemarin, 18 Desember 2023 BEM UI merilis SK yang ditunjukkan untuk Internal BEM UI mengenai penonaktifan sementara bagi Melki Sedek sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (Waka BEM UI), Shifa Anindya Hartono, dalam keterangan yang ditulis di media sosialnya @shifaanindya, Selasa (19/12/2023).

Surat penonaktifan sementara Melki juga sudah ditandatangani oleh Shifa.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan BEM UI Nomo 1 Tahun 2023, aturan yang terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan BEM UI.

Saat ini, pihak BEM UI tengah melakukan proses investigasi lebih lanjut untuk menghasilkan keputusan terbukti atau tidaknya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Melki.

“Verifikasi yang dimaksud pada poin dua adalah proses penilaian dan pemeriksaan yang mencakup bukti dan informasi yang cukup untuk diproses ke tahap investigasi,” tulis Shifa.

Selain itu, Shifa juga menambahkan agar semua pihak menghormati ruang aman bagi korban dengan tidak bertanya mengenai identitas dan kronologi kejadian.

Shifa meminta agar semua menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung dan memberikan dukungan bagi korban.

Sebagai terduga, Melki pun buka suara. Ia mengaku menerima keputusan penonaktifan dirinya tersebut.

Walaupun begitu, Melki mengatakan bahwa dirinya yakin tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan.

“Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri,” kata Melki dikutip dari Republika, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga :  Heboh Kasus Penganiayaan David, Dirjen Pajak Was-Was Nasib 45 Ribu Pegawai DJP

Terkait Surat Keputusan (SK) yang viral di media sosial, Shifa mengaku tidak tahu siapa yang menyebarkannya.

Sebab, seharusnya SK tersebut hanya untuk konsumsi internal dan tidak untuk disebarkan ke publik.

Shifa juga mengungkapkan bahwa SK tersebut sudah ditembuskan kepada Melki sebelum dirilis ke internal BEM UI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles