Yogya.co, BANTUL – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) akhirnya beri tindakan tegas pada pelaku pemerkosa tiga mahasiswi yang juga seorang aktivis UMY tepatnya demisioner BEM Fakultas dan Universitas.
Melalui konferensi pers kemarin Kamis (06/01/2022), Rektor UMY, Prof. Dr. Ir. Gunawan Budiyanto, M.P., IPM. mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
Aktivis UMY Dikeluarkan
Akibat tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku yang belakangan ini diketahui berinisial MKMT atau MKA ini dijatuhi hukuman maksimal dengan dikeluarkan dari kampus secara tidak hormat.
“Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila, sehingga komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat. Berkenaan dengan hal tersebut, kami Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY,” jelas Gunawan, dilansir dari laman umy.ac.id.
Gunawan Budiyanto juga mengungkapkan bahwa usai dilakukannya investigasi, Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa membenarkan bahwa korban tidak hanya satu.
Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa juga menemukan dua korban lainnya yang mengalami kejadian yang sama sekitar 2018.
“Setelah dilakukan investigasi yang dilakukan oleh Tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, ternyata ada fakta lainnya yaitu ada 2 mahasiswi lainnya yang menjadi korban yang terjadi pada tahun 2018,” lanjut Gunawan.
Baca Juga: Segera Lapor Jika Alami 21 Bentuk Kekerasan Seksual Ini di Lingkungan Perguruan Tinggi!
Dampingi Korban
Selain beri sanksi berat kepada pelaku, UMY juga akan memberikan pendampingan kepada para korban yang juga tercatat sebagai mahasiswa aktif UMY.
Gunawan Budiyanto menegaskan bahwa pihak kampus memberikan dukungan moral, bantuan hukum, serta psikologis.
“UMY juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni atau LPKA. Dan, untuk selanjutnya UMY juga akan memfasilitasi untuk pendampingan hukum apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Pihaknya mengatakan bahwa UMY memiliki Pusat Konsultasi Hukum yang dapat menjadi jembatan bagi para korban apabila menginginkan kasus ini dibawa hingga ke ranah hukum.
Selain itu, UMY juga berkomitmen untuk memperluas jaringan komite serta satuan tugas untuk menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
“Kami juga menjaga ranah privasi korban demi kenyamanan dan keamanan korban, dan yang terpenting akan memperluas jaringan komite dan satuan tugas agar jika terjadi permasalahan serupa kami mampu memberikan pelayanan terbaik dan penyelesaian masalah yang tuntas dan seadil-adilnya,” ujar Rektor UMY.
Kronologi
Sebelumnya, di media sosial viral dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh demisioner BEM UMY berinisial MKA.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh akun Instagram, @dear_umycatcallers, Jumat (31/12/2021).
Pada beberapa unggahan akun tersebut terungkap beberapa kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang dilakukan sejak tahun 2018.
Kasus yang pertama terjadi pada seorang mahasiswi yang baru mengenal pelaku selama tiga setengah bulan.
Korban mengakui dibohongi oleh pelaku yang awalnya meminta korban untuk menemani rapat. Akan tetapi, korban justru diberhentikan di indekos (kos) pelaku dan terjadilah tindak pemerkosaan di sana.
Sementara kasus yang kedua terjadi pada saat korban tengah mabok berat hingga tidak sadarkan diri usai pergi ke klub malam di Kota Solo.
Korban yang tidak sadarkan diri dibawa ke hotel terdekat oleh pelaku. Dengan kesempatan tersebut pelaku kemudian memerkosa korban.
Selanjutnya, kasus ketiga yang diunggah terjadi pada bulan Desember tahun 2018.
Korban pada saat itu usai mengikuti tes rekrutmen BEM Fakultas dan dinyatakan lolos. Korban kemudian diajak oleh pelaku untuk berkumpul di kontrakannya dengan dalil bahwa akan ada teman-teman lainnya juga.
Akan tetapi, pelaku berbohong dan justru membuka pakaian korban secara paksa dan lakukan tindakan asusila pada korban.
Tubuh pelaku yang lebih kuat dari pada korban membuat korban tidak bisa menyelamatkan diri.
Dalam unggahan tersebut korban juga membenarkan bahwa pelaku mengakui dirinya merupakan seorang hypersex.
Kasus pemerkosaan ini tentunya membuat masyarakat geram dan berharap agar pihak terkait dapat menyelesaikan masalah ini hingga tuntas.