HomeNews YogyaTanggapi Keputusan Kampus: Ini Tuntutan Korban Pemerkosaan di UMY

Tanggapi Keputusan Kampus: Ini Tuntutan Korban Pemerkosaan di UMY

Yogya.co, BANTULTerkait kasus pemerkosaan yang dilakukan demisioner BEM UMY berinisial MKA (OCD) pihak UMY telah mengadakan konferensi pers pada hari Kamis (06/01/2022) lalu.

Dalam konferensi pers tersebut Rektor UMY, Prof. Dr. Ir. Gunawan Budiyanto, M.P., IPM. mengatakan bahwa pihak kampus telah memberikan sanksi tegas dengan mengeluarkan pelaku MKA secara tidak terhormat.

“Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila, sehingga komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat. Berkenaan dengan hal tersebut, kami Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY,” ungkap Gunawan.

Baca Juga: Akui Perbuatannya, Aktivis UMY Akhirnya Resmi Dikeluarkan

Tuntutan Korban Pemerkosaan di UMY

Terkait keputusan tersebut @dear_umycatcallers memberikan tanggapannya.

Pada unggahannya tersebut pihaknya meminta agar kampus tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi tegas berupa mengeluarkan pelaku dan memberikan pendampingan penuh secara hukum serta psikologis pada korban melainkan juga kampus harus berkomitmen untuk membangun ruang aman bagi perempuan.

Komitmen tersebut dapat diwujudkan dengan membuat regulasi untuk pencegahan tindakan kekerasan seksual dan standar operasional (SOP) dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang dilatarbelakangi oleh prinsip gender.

Selain itu, pada unggahan tersebut tersampaikan pula enam tuntutan dari ketiga korban.

Enam tuntutan tersebut di antaranya sebagai berikut.

  1. Korban menginginkan aga kasus MKA (OCD) diproses melalui jalur hukum.
  2. Korban menginginkan agar MKA (OCD) diberi sanksi akademik dari kampus, yakni berupa Drop Out (DO) dengan tidak hormat.
  3. Korban menginginkan MKA (OCD) agar memfasilitasi upaya pemulihan psikis, baik ke psikolog maupun psikiater.
  4. Korban menginginkan MKA (OCD) untuk membuat video klarifikasi dan permintaan maaf kepada masing-masing korban.
  5. Korban menginginkan agar ada treatment mandatory counseling pada pelaku.
  6. Korban menuntut kampus agar segera menerbitkan peraturan pencegahan dan SOP  penanganan kekerasan seksual di kampus didasari dengan perspektif gender.
Baca Juga :  Penerbangan Internasional Bandara YIA Akan Dibuka Mulai 29 April Nanti

Menanggapi kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus ini masyarakat pun memberikan komentarnya dan berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan.

“Semoga kasus nya segera selesai 🙌 #bersamakorban,” dukungan netizen @adyfwbjkt.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles