HomeNews YogyaViral Tarif Parkir di Jogja 350 Ribu, Ini Tarif yang Sebenarnya!

Viral Tarif Parkir di Jogja 350 Ribu, Ini Tarif yang Sebenarnya!

Yogya.co, YOGYAKARTA – Beberapa hari yang lalu viral sebuah unggahan seorang netizen terkait pengalamannya berwisata ke Yogyakarta, khususnya, di kawasan Malioboro.

Pada unggahan tersebut terungkap tarif parkir di kawasan Malioboro yang ternilai cukup mahal.

Netizen tersebut bercerita bahwa ia dan rombongan hanya habiskan waktu selama kurang lebih dua jam.

Akan tetapi, ia dibuat terkejut dengan nominal parkir bus yang harus dibayar, yakni sejumlah Rp350.000.

“Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri. Kalau nggak salah. Sebesar itu.Yaitu 350.000 rb.

Sekitar 2 jam stgh (setengah) kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam. Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogja,cuman mau beli oleh-oleh daster.

Maksud saya supaya citra wisata di malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bis dan kebersihan. Dan kami tahu tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itupun ada kotak di depannya.

Kami pun bayar seperti toilet umum di indonesia. Sebesar 2000. Semoga dg (dengan) posting-an di atas biar nggak mencoreng citra baik wisata di Yogja 🙏🙏🙏🙏🙏,” ungkap netizen tersebut seperti yang dilansir dari Instagram, @infocegatan_jogja.

Viralnya unggahan netizen tersebut membuat pihak kepolisian setempat segera melakukan tindakan.

Pihak Kepolisian Resor Yogyakarta mendapatkan fakta bahwa tarif parkir di tempat tersebut seharusnya seharga Rp150.000.

Akan tetapi, atas permintaan dari kru bus tersebut tarif parkir dinaikkan hingga harga Rp350.000.

Selain, ditemukannya dugaan mark up yang dilakukan oleh kru bus, polisi juga menemukan fakta lain bahwa tempat parkir tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah alias ilegal.

Tempat parkir di Kota Yogyakarta yang resmi, yakni hanya di kawasan Senopati, Abu Bakar Ali, dan Ngabean.

Baca Juga :  Akui Perbuatannya, Aktivis UMY Akhirnya Resmi Dikeluarkan

Lalu, berapa tarif parkir resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta?

Tarif Parkir di Jogja

Sebelum berkunjung ke Yogyakarta, Anda wajib tahu tarif parkir resmi yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tempat Umum dan Khusus.

Tarif parkir ini dibedakan berdasarkan kawasan, jenis kendaraan, dan durasi parkir.

Kawasan yang dimaksud, yakni sebagai berikut.

Kawasan I: Kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata serta kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.

Kawasan II: Kawasan ini ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang besar, memiliki posisi strategis guna pengaturan lalu lintas daerah serta masuk lingkungan komersial dengan karakteristik parkir tinggi.

Kawasan III: Kawasan volume lalu lintas kecil, non-komersial dengan karakteristik di bawah kawasan II.

Tarif Tepi Jalan Umum

Tepi jalan umum merupakan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Wali Kota sebagai tempat parkir kendaraan.

Jenis Kendaraan/Kawasan I/Kawasan II/Kawasan III

Truk gandengan, sumbu III atau lebih/Rp40.000 per 2 jam pertama/Rp30.000/Rp15.000

Truk besar/Rp30.000 per 2 jam pertama/Rp20.000/Rp15.000

Bus besar/Rp30.000 per 2 jam pertama/Rp20.000/Rp15.000

Truk sedang atau Box/Rp20.000 per 2 jam pertama/Rp15.000/Rp10.000

Bus sedang/Rp20.000 per 2 jam pertama/Rp15.000/Rp10.000

Sedan, jip, pick up, station wagon atau box, kendaraan bermotor roda tiga/Rp5.000 per 2 jam pertama/Rp2.000/Rp2.000

Sepeda motor/Rp2.000 per dua jam pertama/Rp1.000/Rp1.000

Sepeda listrik/Rp1.000 per dua jam pertama/Rp500/Rp500

Sepeda/Rp1.000 per dua jam pertama/Rp500/Rp500

Andong/Rp1.000 per dua jam pertama/Rp500/Rp500

Becak/Rp1.000 per dua jam pertama/Rp500/Rp500

Tarif Tepi Jalan Umum di Pasar

Jenis Kendaraan/Tarif

Truk gandengan, sumbu III atau lebih/Rp30.000

Truk besar/Rp20.000

Bus besar/Rp20.000

Truk sedang atau Box/Rp15.000

Bus sedang/Rp15.000

Sedan, jip, pick up, station wagon atau box, kendaraan bermotor roda tiga/Rp2.000 

Sepeda motor/Rp1.000

Sepeda listrik/Rp500

Sepeda/Rp500

Baca Juga :  Boleh Buka Masker, Ini Pesan Sultan HB X Untuk Pengunjung Malioboro

Andong/Rp500

Becak/Rp500

Tarif Tempat Khusus Parkir

Tempat khusus parkir merupakan tempat pemberhentian kendaraan beserta fasilitas penunjangnya meliputi gedung parkir, taman parkir dan pelataran atau lingkungan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Jenis Kendaraan/Kawasan I/Kawasan II/Kawasan III

Truk gandengan, sumbu III atau lebih/Rp40.000 per 2 jam pertama/Rp30.000/Rp20.000

Truk besar/Rp30.000 per 2 jam pertama/Rp20.000/Rp15.000

Bus besar/Rp30.000 per 2 jam pertama/Rp20.000/Rp15.000

Truk sedang atau Box/Rp20.000 per 2 jam pertama/Rp15.000/Rp10.000

Bus sedang/Rp20.000 per 2 jam pertama/Rp15.000/Rp10.000

Sedan, jip, pick up, station wagon atau box, kendaraan bermotor roda tiga/Rp5.000 per 2 jam pertama/Rp2.000/Rp2.000

Sepeda motor/Rp2.000 per dua jam pertama/Rp1.000/Rp1.000

Sepeda listrik/Rp1.000 per dua jam pertama/Rp500/Rp500

Sepeda/Rp1.000 per dua jam pertama/Rp500/Rp500

Andong/Rp1.000 per dua jam pertama/Rp500/Rp500

Becak/Rp1.000 per dua jam pertama/Rp500/Rp500

Tarif Tempat Khusus Parkir di Pasar

Jenis Kendaraan/Tarif

Truk gandengan, sumbu III atau lebih/Rp30.000

Truk besar/Rp20.000

Bus besar/Rp20.000

Truk sedang atau Box/Rp15.000

Bus sedang/Rp15.000

Sedan, jip, pick up, station wagon atau box, kendaraan bermotor roda tiga/Rp2.000 

Sepeda motor/Rp1.000

Sepeda listrik/Rp500

Sepeda/Rp500

Andong/Rp500

Becak/Rp500

Tarif Tempat Parkir Insidental

Tempat parkir insidental merupakan tempat parkir kendaraan yang diselenggarakan sewaktu-waktu, tidak rutin, dan bersifat sementara karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.

Jenis Kendaraan/Kawasan I/Kawasan II/Kawasan III

Truk gandengan, sumbu III atau lebih/Rp40.000 per 2 jam pertama/Rp40.000/Rp40.000

Truk besar/Rp30.000 per 2 jam pertama/Rp30.000/Rp30.000

Bus besar/Rp30.000 per 2 jam pertama/Rp30.000/Rp30.000

Truk sedang atau Box/Rp20.000 per 2 jam pertama/Rp20.000/Rp20.000

Bus sedang/Rp20.000 per 2 jam pertama/Rp20.000/Rp20.000

Sedan, jip, pick up, station wagon atau box, kendaraan bermotor roda tiga/Rp5.000 per 2 jam pertama/Rp5.000/Rp5.000

Sepeda motor/Rp2.000 per dua jam pertama/Rp2.000/Rp2.000

Sepeda listrik/Rp1.000 per dua jam pertama/Rp1.000/Rp1.000

Sepeda/Rp1.000 per dua jam pertama/Rp1.000/Rp1.000

Andong/Rp1.000 per dua jam pertama/Rp1.000/Rp1.000

Becak/Rp1.000 per dua jam pertama/Rp1.000/Rp1.000

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles