Yogya.co, YOGYAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta kembali mengubah skema lalu lintas di Jalan Jagalan.
Skema lalu lintas yang mulai berlaku kemarin Selasa (22/02/2022), yakni lalu lintas Jalan Jagalan diubah menjadi satu arah dari utara ke selatan.
Kebijakan ini pun hanya berlaku untuk kendaraan roda empat yang melintasi jalan tersebut.
“Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih sedangkan untuk roda dua masih bisa mengakses jalan ini dari dua arah,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta, Windarto
Melansir dari laman berita Pemerintah Kota Yogyakarta, kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya kebijakan jalan searah atau giratori di seputar daerah Malioboro.
Baca Juga: Angin Kencang Hantam Gunungkidul, Ratusan Rumah Warga Rusak!
Sebelumnya, lalu lintas kawasan Jalan Jagalan Jogja ini mengikuti ruas Jalan Suryotomo yang memberlakukan sistem jalan searah dari selatan ke utara.
Akan tetapi, penerapan dengan arah yang sama di Jalan Jagalan ternyata masih kurang efektif dan masih menyebabkan kemacetan di Jalan Gajah Mada.
“Jalan Gajah Mada sering terjadi penumpukan antrean kendaraan dari arah utara ke selatan, terutama kendaraan roda empat,” ujar Windarto.
Oleh sebab itu, diberlakukanlah kebijakan ini dengan harapan dapat mengurangi kemacetan di area Jalan Gajah Mada.
Dishub Kota Yogyakarta juga telah memasang water barrier sebagai pembatas jalan untuk mengantisipasi adanya kemacetan di area ujung selatan Jalan Jagalan.
“Pemasangan ‘water barrier’ ini sebagai pembatas jalan sehingga pengendara dari arah Jalan Jagalan tidak diperbolehkan memotong lalu lintas untuk menuju ke arah barat,” jelas Windarto.
Tak hanya mengubah skema lalu lintas di Jalan Jagalan Jogja, Dishub Kota Yogyakarta juga membuat aturan terkait parkir kendaraan di kawasan jalan tersebut.
Kendaraan hanya diperbolehkan untuk parkir di satu sisi jalan secara sejajar di sebelah timur dan menghadap ke selatan.
Dengan adanya kebijakan parkir ini diharapkan masyarakat tidak kembali memanfaatkan badan jalan untuk garasi kendaraan.
“Parkir kendaraan hanya diperbolehkan di satu sisi jalan secara sejajar yaitu di sebelah timur menghadap selatan, kami meminta masyarakat tidak memanfaatkan badan jalan untuk garasi kendaraan,” harapnya.
Baca Juga: Jadi PR Pemerintah, Teras Malioboro Banjir Saat Hujan Deras