Yogya.co, SLEMAN – Masih ingat dengan sosok Siskaeee atau FNC yang sempat meresahkan masyarakat karena aksi ekshibisionisme yang dilakukannya di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) beberapa waktu yang lalu?
Kini kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo sejak 23 Februari 2022. Siskaeee pun akan segera disidang.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi pun mengatakan tersangka serta barang bukti yang telah diamankan akan diserahkan pada hari ini, Rabu (02/03/2022).
“Rencananya (Rabu) ini,” ujar Endradi, dikutip dari Detik.
Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Ekshibionis Siskaeee Akhirnya Ditangkap
Siskaeee Disidang
Seperti yang telah kita ketahui, perempuan kelahiran tahun 1998 ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ia diamankan oleh kepolisian saat turun di Stasiun Bandung. Saat itu pelaku baru saja turun usai melakukan perjalanan dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
“Pada saat diamankan di Bandung yang bersangkutan baru saja turun dari kereta yang berangkat dari Stasiun Gambir. Penangkapan dilakukan bersama dengan polwan dari Polrestabes Bandung,” jelas Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto.
Ia diamankan karena video tak senonohnya yang beredar di masyarakat. Dalam video-video tersebut Siskaeee tampak dengan sengaja memamerkan payudaranya.
Motif Siskaee
Pada Selasa (07/12/2021) lalu Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah melakukan konferensi pers siang untuk mengungkap motif Siskaeee.
Wakapolda DIY, Slamet Santoso mengungkapkan motif Siskaeee melakukan aksi tak senonoh ini dikarenakan adanya trauma masa lalu.
“Pelaku adalah seorang perempuan yang tidak semata-mata melakukan hal ini karena keinginannya sendiri namun ada pengalaman-pengalaman masa lalu yang menyebabkan trauma,” jelas Slamet Santoso.
Baca Juga: Update Terkini! Polisi Ungkap Motif Siskaeee dan Sita Barang Bukti
Motif lainnya yang melatarbelakangi Siskaeee melakukan aksi tak senonoh tersebut, yakni untuk mendapatkan uang dengan mengunggah video tersebut pada situs-situs berbayar yang berbasis di luar negeri.
Dari perbuatannya mengunggah konten video porno ini Siskaeee mendapatkan pendapatan kotor kurang lebih sebanyak dua milyar rupiah selama proses tahun 2020 hingga 2021.
Barang Bukti
Dalam kasus pornografi ini pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu hard disk yang berisikan foto serta video berukuran 600 gigabyte, handphone yang digunakan untuk menyimpan sebanyak kurang lebih dua ribuan foto serta tiga ribuan video dengan kapasitas lebih dari 150 gigabyte.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang digunakan oleh Siskaeee untuk membuat konten seperti rambut palsu, kostum, handphone, laptop, kamera mirrorless.
Baca Juga: Ramai Tagar Siskaeee Bukan Muslim, Ini Tanggapan Polda DIY