HomeNews YogyaDimakamkan Satu Liang Lahad dengan Anaknya, Adik Bidan Sweetha Ingin Pelaku Dihukum...

Dimakamkan Satu Liang Lahad dengan Anaknya, Adik Bidan Sweetha Ingin Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Yogya.co, SLEMANJenazah Bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) telah dimakamkan satu liang lahad dengan anaknya Muhammad Faeyza Alfarisqi (4) yang juga menjadi korban pembunuhan pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31).

Jenazah keduanya dimakamkan di Pemakaman Sumbersari, Minggir, Sleman kemarin Selasa (22/03/2022) sekitar pukul 14.12 WIB.

Pemakaman diselimuti dengan suasana haru serta isakan tangis dari keluarga yang sangat merasakan kehilangan.

Bahkan, tampak ibunda dari Bidan Sweetha sempat jatuh pingsan karena duka yang mendalam.

Baca Juga: Pilu Pembunuhan Bidan Sweetha: Tak Tahu Anaknya Juga Tewas

Jenazah Bidan Sweetha dan Anaknya Dimakamkan

Pada saat pemakaman ini adik kandung dari Bidan Sweetha, Henry Prasesar Kharisma Subardia turut mengantarkan jenazah sang kakak dengan sesekali menghapus air matanya.

“Kita menggunakan satu liang lahad almarhum sama anaknya bersampingan. Semoga sih saya berharap semua perbuatan atau amal ibadah dari almarhum bisa diterima di sisi-Nya,” doa sang adik, Henry Prasesar.

Terkait dengan pelaku yang merupakan tunangan korban, Henry berharap bahwa pelaku dapat dihukum mati agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal yang sama.

“Cukup ini yang terakhir yang saya harapkan dari tersangka. Bukan hanya sekadar pembunuhan di angka 338, tetapi kita mengharapkan Pasal 340nya. Saya harapkan tersangka bisa dihukum mati. Saya harapkan bisa dihukum mati supaya ke depannya tidak ada lagi korban ataupun indikasi-indikasi yang mendekati seperti yang terjadi saat ini,” pintanya.

Kronologi Pembunuhan

Salah satu bidan yang bekerja di Rumah Sakit Mitra Sehat ini menjadi korban pembunuhan beserta sang anak, Muhammad Faeyza Alfarisqi.

Korban dibunuh oleh tunangannya sendiri. Tak hanya dibunuh, pelaku dengan tega membuang jasad ibu dan anak ini di kolong Tol Semarang-Bawen.

Baca Juga :  Purnatugas Mei Lalu, Eks Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK

Jasad Muhammad Faeyza Alfarisqi terlebih dahulu dibuang dengan tanpa menggunakan pakaian.

Sebelum dibuang, korban bahkan disiksa dan tidak diberi makan.

Sementara itu, Bidan Sweetha dibuang dengan dibungkus menggunakan kain tak jauh dari lokasi pembuangan jasad sang anak.

Pelaku pun kini telah diamankan dan terancam terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun dan Pasal 80 juncto 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda tiga milyar.

“Seandainya nanti dalam proses penyidikan ada hubungan dekat berarti ancamannya ditambah sepertiga dari ancaman,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani.

Baca Juga: Sadis! Diduga Depresi Ibu Muda di Brebes Menggorok 3 Anaknya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles