HomeNews Yogya5 Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Akhirnya Ditangkap

5 Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Akhirnya Ditangkap

Yogya.co, YOGYAKARTA – Beberapa waktu yang lalu sempat heboh kasus kejahatan jalanan yang menewaskan seorang siswa SMA Muhammadiyah (Muha) 2 Yogyakarta bernama Daffa Adzin Albasith (18).

Korban tewas akibat penganiayaan yang terjadi  di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta, Minggu (03/04/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Terkait dengan kasus kejahatan jalanan di kawasan Jalan Gedongkuning tersebut pihak tim gabungan Ditreskrimum Polda DIY dan Polres Bantul berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga pelaku kasus penganiayaan tersebut.

Kelima tersangka tersebut, yakni warga Sewon berinisial F.A.S alias C (18), mahasiswa di Depok Sleman berinisial A.M.H. alias G (19), warga Sewon berinisial M.M.A alias F (20), warga Banguntapan berinisial H.A.A. alias B (20), dan warga Mergangsan berinisial R.S. alias B (18) yang menjadi pelaku eksekutor.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Siswa SMA Muha 2 Jogja Tewas Bukan Karena Klitih!

Dalam konferensi pers Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi kelompok korban diketahui sempat berkumpul di warung kopi di Jalan Mangkubumi.

“Usai nongkrong di warung kopi hingga jam dua belas malam, rombongan korban sempat bermain balap lari di Alkid (alun-alun kidul). Jam 01.00 WIB meninggalkan Alkid menuju Jalan Parangtritis,” jelas Kombes Pol Ade.

Di tempat terpisah juga terjadi perang sarung antara geng Morenza (M) dan geng Voster (V). Perang sarung tersebut terjadi di Perempatan Druwo Ringroad Selatan dan dibubarkan oleh petugas patroli Bantul.

“Kelompok pelaku ini yang tergabung dengan kelompok M itu sedang tawuran, perang sarung dengan kelompok V sekitar jam 02.00 WIB,” jelasnya.

“Sebagian dari kelompok M ini dua motor yang dikendarai oleh lima pelaku ini melintas di Ringroad. Jadi, dari Druwo mereka ke arah timur ke Ringroad di jalur lambat,” sambungnya.

Baca Juga :  Atasi Klitih dan Kejahatan Jalanan Lainnya, Polda Jogja Ambil Tindakan 

Tak lama kemudian kelompok pelaku ini berpapasan dengan kelompok korban yang menyalip rombongan pelaku di jalur cepat.

Saat menyalip ini sudah terjadi aksi saling lirik serta ketersinggungan antara kedua kelompok dan diketahui kelompok korban mulai mengejek kelompok pelaku.

“Kemudian kelompok korban memulai dengan kata-kata ‘ayo, rene-rene! (ayo, sini!)’ sambil memberi isyarat,” ungkap Kombes Pol Ade.

Kelompok pelaku pun merespon dan mengejar kelompok korban. Aksi kejar-kejaran pun terjadi di Jalan Imogiri Barat.

Kelompok korban kemudian berbelok ke arah kiri menuju Jalan Gedongkuning, Kotagede dan berhenti di Warmindo Barakuda karena merasa sudah aman.

“Ketika masih di atas  sepeda motor. Satu orang turun untuk memesan makanan. Tiba-tiba melintas dari selatan ke utara sepeda motor Nmax berbonceng tiga sambil berbicara ‘ayo, rene-rene!’ dan mengumpat,” ujar Kombes Pol Ade.

Kelompok korban pun mengejar kelompok pelaku hingga sampai di TKP ternyata kelompok pelaku telah menunggu kelompok korban.

Pelaku berinisial RS alias B kemudian mengayunkan sabuk yang telah dipasangi gir dan mengenai kepala korban, yakni Daffa.

Korban kemudian tidak sadarkan diri dan jatuh ke sisi kanan jalan di depan Kantor Kelurahan Banguntapan.

“Korban kemudian dibawa dengan mobil patroli Sabhara ke Rumah Sakit Dr. Hardjolukito dalam kondisi tak sadarkan diri dan sempat mendapatkan perawatan. Sekira pukul 09.30 WIB korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas tindakannya yang menewaskan satu orang ini kelima tersangka terjerat Pasal 353 ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Sultan Terbitkan Surat Edaran Mengenai Klitih yang Ada di Jogja!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles