Yogya.co, YOGYAKARTA – Dosen FMIPA Universitas Gadjah Mada, Karna Wijaya telah menjalani pemeriksaan Senin kemarin (18/04/2022) di Kantor Pusat UGM terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ade Armando.
Usai diperiksa oleh rektor, wakil rektor bidang Sumber Daya Manusia (SDM) serta dekan FMIPA, Karna Wijaya meminta maaf atas kegaduhan yang ia buat dihadapan para wartawan.
“Pertama saya mohon maaf atas kegaduhan ini ya. Terutama ya karena melibatkan Universitas Gadjah Mada. Jadi, dalam tanda kutip mungkin sedikit pencemaran ya dan kegaduhan di masyarakat ini tentu saja tidak kita harapkan,” ujar Karna Wijaya.
Terkait dengan tulisan-tulisannya yang ia unggah di media sosial dan dinilai problematik oleh masyarakat, Karna Wijaya mengaku tulisan-tulisan tersebut hanyalah sebuah guyonan atau candaan.
Ia menjelaskan mungkin persepsi masyarakat berbeda dengan hal yang ia maksud dalam unggahan-unggahan tersebut.
“Di situ persepsinya beda, yang ditangkap ya. Karena memang bukan bahasa verbal atau komunikasi verbal langsung,” jelasnya.
“Barangkali diksi yang saya ambil itu menimbulkan kegaduhan di luar sana,” lanjutnya.
Usai penuhi panggilan Rektor UGM, Karna Wijaya akan kembali diperiksa oleh Dewan Kehormatan Universitas.
Pemeriksaan tersebut akan dihadiri oleh ahli-ahli tertentu yang dapat memberikan keterangan terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: UGM Ambil Sikap Soal Hebohnya Ujaran Kebencian Oknum Dosen Terhadap Ade Armando
Karna Wijaya Dilaporkan ke Polisi
Melansir dari laman CNN Indonesia, Karna Wijaya diketahui juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli pada Senin kemarin (18/04/2022).
Guntur mengajukan laporan tersebut ke pihak kepolisian karena menduga Karna Wijaya terlibat dalam kelompok radikal.
“Ada dugaan Karna Wijaya bukan dosen biasa tapi juga ada dugaan dia terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal. Kemudian setelah saya lihat FB dan IGnya dia banyak memegang senjata saya gak tahu apakah itu asli atau apapun,” ungkapnya.
Karna Wijaya pun dilaporkan oleh Guntur Romli terkait dugaan penghasutan dan/atau pengancaman melalui media elektronik dan/atau ujaran kebencian melalui media elektronik.
Ia pun dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.