HomeNews YogyaKasus Siskaeee di Bandara Jogja Berujung Tuntutan 1 Tahun Bui

Kasus Siskaeee di Bandara Jogja Berujung Tuntutan 1 Tahun Bui

Yogya.co, SLEMANMasih ingat dengan kasus pornografi yang dilakukan oleh Siskaeee di Bandara Jogja atau Yogyakarta International Airport (YIA) beberapa waktu yang lalu?

Akibat aksi ekshibisionisme yang dilakukannya tersebut kini ia pun dituntut satu tahun bui dan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

“Ya, tuntutannya 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidernya 6 bulan kurungan,” ucap Isti Ariyanti sebagai jaksa penuntut umum (JPU), seperti yang dikutip dari Detik.

Siskaeee kemudian langsung menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar secara tertutup Kamis kemarin (21/04/2022) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pornografi Siskaeee Segera Disidang

Terkait dengan kasus pornografi yang dilakukan Siskaeee di Bandara Jogja ini pun ia dijerat dengan tiga dakwaan alternatif di antaranya Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP; Pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP; dan Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan. Afank Reza Fahruddin selaku pengacara Siskaee atau FNC pun mengajukan tiga poin sebagai pertimmbangan agar majelis hakim dapat meringankan tuntutan JPU.

“Yang meringankan di antaranya klien kami masih kuliah. Punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Kemudian merasa bersalah tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Afank Reza Fahruddin.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Ekshibionis Siskaeee Akhirnya Ditangkap

Baca Juga :  Pembangunan Tol Jogja-Bawen Dimulai, Diharapkan Dapat Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles