Yogya.co, SLEMAN – KRL (Kereta Rel Listrik) Jogja-Solo tetap menjadi transportasi favorit masyarakat meskipun saat ini ada berbagai syarat naik KRL yang harus mereka patuhi.
Syarat tersebut berlaku selama KRL Jogja-Solo sebagai kereta pengganti kereta Prambanan Ekspres (Prameks) ini melayani masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Pelayanan kereta ini pun disesuaikan dengan protokol kesehatan yang berlaku di saat pandemi.
Salah satunya adalah dengan pembatasan jumlah penumpang.
Selama pandemi KRL hanya akan membawa 52 penumpang per gerbong. Selain itu, terdapat pula syarat-syarat lainnya yang harus dipatuhi oleh pengguna KRL.
Apa saja syarat naik KRL di tengah pandemi? Baca ulasannya berikut ini!
Baca Juga: IDAI Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Untuk Anak
Syarat Naik KRL Jogja-Solo
Guna mencegah penyebaran COVID-19, Kementerian Perhubungan telah merilis Surat Edaran Nomor 89 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
Wajib Vaksin
Pengguna KRL harus sudah melakukan vaksin minimal dosis pertama, dilansir dari Instagram, @commuterline, Jumat (22/10/2021), dan sumber lainnya.
Pengguna dapat melakukan scan QR code Peduli Lindungi atau dengan menunjukkan sertifikat vaksin yang telah dicetak kepada petugas.
Kewajiban vaksin ini tidak berlaku untuk penumpang dengan kondisi tertentu seperti anak di bawah usia dua belas tahun dan pengguna KRL yang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang menyebabkan dirinya tidak bisa menerima vaksin.
Pengguna KRL dengan kondisi kesehatan tertentu tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Anak di Bawah Usia 12 Tahun
Anak di bawah usia dua belas tahun diperbolehkan untuk naik KRL dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga dengan dibuktikan menggunakan kartu keluarga.
Anak di Bawah Usia 5 Tahun
Selama pandemi COVID-19, anak di bawah usia lima tahun tidak diperkenankan untuk menikmati fasilitas KRL, kecuali bila ada keperluan mendesak, misalnya, kebutuhan medis rutin.
Orang tua pun dapat memberitahukannya kepada petugas.
Pembatasan Aktivitas Lanjut Usia
Bagi pengguna lanjut usia (lansia) hanya diizinkan naik KRL pada waktu tertentu, yakni pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Wajib Memakai Masker
Pengguna KRL pun wajib memakai masker ganda, yakni masker medis dan masker kain.
Pengguna juga bisa menggunakan masker yang tidak perlu dipakai berlapis seperti masker N95, KN95, dan KF94.
Tipe masker tersebut tidak perlu dirangkap dengan masker kain karena dinilai sudah efektif menyaring aerosol.
Petugas biasanya akan memberi peringatan kepada penumpang yang tidak memakai masker sesuai ketentuan.
Oleh sebab itu, sebelum naik KRL, pastikan Anda sudah memakai masker yang sesuai dengan ketentuan.
Wajib Menjaga Jarak
Selain wajib memakai masker, pengguna KRL juga wajib menjaga jarak baik di stasiun maupun di dalam kereta.
Pengguna wajib memperhatikan markah dan antre serta duduk sesuai dengan peraturan saat pandemi.
Dilarang Berbicara di Dalam KRL
Selama penumpang KRL tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung maupun melalui sambungan telepon.
Dilarang Makan dan Minum
Penumpang KRL dengan perjalanan kurang dari dua jam tidak diperkenankan makan serta minum selama perjalanan.
Akan tetapi, peraturan ini tidak berlaku bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat.
Pembatasan Pengguna dengan Barang Bawaan Besar
Pengguna KRL yang membawa barang bawaan besar diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB atau di luar jam sibuk.
Nah, sudah pahamkan persyaratan naik KRL Jogja-Solo?
Patuhi peraturan dan syarat yang berlaku ya demi keselamatan serta kenyamanan bersama.
Jangan sampai lengah!
Selain itu, Anda juga bisa mengakses aplikasi KRL Access untuk mendapatkan berbagai informasi seperti jadwal kereta, rute KRL, tarif, dan lainnya.