Yogya.co, YOGYAKARTA – Mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) bernama Dimas Toti Putra (DTP) (21) yang menjadi korban pembakaran berpotensi menjadi tersangka.
Hal ini karena DTP diduga juga terlibat dengan kasus penganiayaan di Giwangan yang juga serangkai dengan kasus pembakaran ini, yakni kasus penusukan serta pemukulan terhadap korban A.
“Sampai dengan saat ini untuk TKP yang Giwangan nanti akan dirilis lebih lanjut ya. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka J kemudian korban A yang TKP Giwangan. Itu yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap A adalah tersangka J, tersangka Z, saudara DTP yang menjadi korban di TKP penganiayaan ini, dan satu lagi temannya DTP yang kita belum dapat identitasnya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Hancurkan Satu Rumah Warga, Polisi Tetapkan Empat Tersangka Ledakan Petasan di Plosokuning
Ade menjelaskan peristiwa pembakaran mahasiswa UTY yang terjadi sekitar satu bulan yang lalu ini (23/03/2022) terjadi di rumah tepatnya di kamar korban DTP sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban diketahui didatangi oleh ketiga pelaku yang sebelumnya minum anggur merah, yakni tersangka J, AN, dan Z.
Mereka berempat kemudian terlibat perselisihan. J yang telah tersinggung karena kasus penganiayaan sebelumnya semakin tersinggung saat J menanyakan perihal knalpot R9 milik teman mereka (F) kepada korban.
Tersangka J kemudian mencekik korban, namun korban berhasil menangkis. Pelaku J lalu memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dan terkena bagian muka korban.
Pelaku J juga sempat menginjak dada kiri korban karena korban berusaha melawan.
“Saat korban terjatuh seperti diinjak… pelaku J menginjak dada kiri korban, menahan karena korban berusaha melawan kembali,” jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Berdasarkan pengakuan tersangka J, didapatkan pengakuan bahwa ia melihat ada sebuah botol berisikan bensin di dalam kamar tersebut.
“Kemudian disiram ke bagian kiri korban sambil terus melakukan perselisihan,” lanjut Ade.
“Di sekitar situ ada korek gas. Sudah dinyalakan, belum sampai ke bajunya korban akhirnya terbakar,” sambungnya.
Melihat korban yang sudah terbakar, pelaku J kemudian kabur dengan mengendarai kendaraan milik tersangka AN yang dikemudikan oleh tersangka Z.
Pihak kepolisian pun hingga kini masih melakukan pendalaman karena kepolisian baru melakukan interogasi ringan terhadap korban yang masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Sardjito akibat luka bakar yang mencapai 80 persen.
Ketiga pelaku kini dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP perihal penganiayaan berat yang direncanakan dengan pidana maksimal 12 tahun subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
Selanjutnya, pelaku juga dijerat Pasal 56 KUHP karena dua tersangka lainnya diduga membantu dengan menyediakan serta menjadi joki kendaraan bermotor dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
Baca Juga: 5 Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Akhirnya Ditangkap