Yogya.co, Kulon Progo – Siskaeee atau Fransiska Candra (FCN) resmi divonis 10 bulan penjara serta denda sebanyak Rp250 juta atas kasus pornografi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo pada Kamis (28/04/2022).
Vonis yang lebih ringan daripada tuntutan JPU tersebut disampaikan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Karistiyanto.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh bulan dan denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ungkap Ayun seperti yang dikutip dari laman CNN Indonesia.
Baca Juga: Kasus Siskaeee di Bandara Jogja Berujung Tuntutan 1 Tahun Bui
Majelis hakim menyatakan perbuatan ekshibisionisme yang dilakukan oleh Siskaeee tersebut telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” ucap Ayup.
Terkait dengan putusan hakim ini ada beberapa hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan terhadap Siskaeee.
Hal yang memberatkan dalam putusan hakim adalah terdakwa Siskaeee atas perbuatannya dinilai cukup meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu hal yang meringankan, yakni terdakwa Siskaeee belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut serta terdakwa merasa perlu direhabilitasi.
Mendengar putusan tersebut Siskaeee dan tim kuasa hukumnya pun sepakat untuk meminta waktu berpikir hingga tanggal 9 Mei 2022 nanti.
“Ya, itu memang mungkin yang terbaik untuk saudara terdakwa,” ucap Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin.
Baca Juga: Update Terkini! Polisi Ungkap Motif Siskaeee dan Sita Barang Bukti