Yogya.co, SLEMAN – Dalam kurun waktu 36 jam akhirnya Polda DIY yang terdiri dari Tim Gabungan Personil Jatanras Polda dan Polres Sleman berhasil mengamankan satu orang pelaku penusukan berinisial YF (25) di simpang empat Jalan Selokan Mataram Seturan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian saat sedang berada di wilayah Babarsari hari Senin (09/05/2022) pukul 15.00 WIB.
Pada konferensi pers yang digelar oleh Polda DIY Selasa siang tadi (08/05/2022) Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan terkait kronologi peristiwa penusukan yang mengakibatkan dua orang mahasiswa meninggal dunia.
Baca Juga: Heboh Penusukan di Selokan Mataram, Polda DIY Buru Pelaku
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (08/05/2022) dini hari ini bermula saat kedua korban serta empat orang rekannya mengendarai kendaraan roda dua dari arah barat bertemu dengan sekitar dua hingga lima orang kelompok pelaku di lokasi tersebut sekitar pukul 00.30 WIB.
Di perempatan Selokan Mataram tersebut kedua kelompok terlibat perselisihan karena tidak ada yang mengalah untuk memberi jalan.
“Di perempatan Selokan Mataram ini terjadi perselisihan karena kedua kelompok tidak saling mengalah untuk memberi jalan. Kelompok korban ingin jalan ke arah timur, pelaku ingin jalan ke arah utara. Terjadi cekcok, saling memaki, saling tuduh, saling pisuh,” jelas Ade Ary Syam Indradi.
Kelompok pelaku kemudian menantang kelompok korban hingga perselisihan pun kembali berlanjut.
Kelompok pelaku dan korban sempat terlibat aksi saling kejar-mengejar, saling memaki, melempar hingga akhirnya menyebabkan dua orang, yakni DS (22) dan TIP (29) terluka.
Pelaku yang melukai korban menggunakan pisau tersebut berhasil membuat korban DS dan TIP mendapatkan luka di punggung dan di dada
TIP diketahui meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara itu, DS menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit JIH pada hari Minggu pukul 04.50 WIB.
Tersangka YF kemudian dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat 3 tentang Penganiyaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan terancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Selanjutnya, terkait dengan kasus penusukan ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam dengan meminta keterangan dari pelaku serta saksi dan rekaman CCTV.
Pada konferensi pers tersebut pihak kepolisian juga menegaskan bahwa jumlah tersangka kasus penusukan ini kemungkinan dapat bertambah.