Yogya.co, BANTUL – Viral di media sosial terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang ibu pada salah satu pengunjung tempat wisata Gumuk Pasir, Bantul, Yogyakarta.
Dalam video tersebut tampak seorang ibu berjilbab dengan memegang segepok kertas meminta pengunjung untuk membayar sejumlah Rp100.000 untuk masuk ke area Gumuk Pasir.
Hal tersebut membuat pengunjung terkejut lantaran ia mengaku cukup sering berwisata di Gumuk Pasir.
Namun, ia mengaku ini baru kali pertamanya diminta untuk membayar tiket sejumlah Rp100.000.
“Sekarang kalau kalian ke Gumuk Pasir diminta untuk membayar Rp100.000. Padahal kami sering ke sini dan membayar parkir. Ini disuruh bayar seratus,” ujar pengunjung yang merekam peristiwa tersebut.
Sementara itu, sang ibu yang menarik tarif tersebut berdalih bahwa status lahan dalam wilayah tersebut masuk pada area tanah pribadinya.
“Soalnya, lokasi yang ini punya pribadi. Ini punya hak milik. Kalau di sana punya Sultan Ground,” jelas sang ibu.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo pun buka suara terkait viralnya video tersebut.
Kwintarto menjelaskan bahwa pihaknya telah datang langsung ke Gumuk Pasir guna mengetahui pasti kebenaran video yang telah beredar di media sosial tersebut.
“Hari ini sudah kita tindak lanjuti, kita sudah ke sana untuk melaksanakan pembinaan agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi,” ujar Kwintarto, mengutip dari laman Detik.
Ia pun membenarkan bahwa sang ibu telah diminta untuk memasang tarif masuk guna penerapan standarisasi usaha.
“Kita minta agar bisa menerapkan standarisasi usaha karena usaha itu kan harus ada yang ditepati seperti pemasangan tarif. Menurut ibu itu kan menganggap yang bersangkutan mau prewed karena itu dimintai Rp100.000, tapi ibu itu mungkin perlu sedikit dibina,” jelasnya.
Abdul Halim Muslih selaku Bupati Bantul pun menjelaskan pihaknya akan mencermati terlebih dahulu terkait kepemilikan tanah pada wilayah tersebut.
“Kita cermati dulu di lapangan, pertama benarkah itu lahan milik pribadi. Kalau memang benar itu milik pribadi apakah dia punya izin untuk menyelenggarakan kegiatan pariwisata sehingga dia boleh untuk memungut. Yang ketiga, apakah pungutannya itu masuk akal,” jelasnya.