Yogya.co, YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Ruangan Wali Kota Yogyakarta, Selasa (07/06/2022).
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK ini dilakukan terkait dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti periode 2017-2022 atas dugaan suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Dalam penggeledahan ini petugas KPK mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti atas kasus tersebut.
Sementara itu, dalam kasus ini diketahui KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Haryadi Suyuti (HS) eks Wali Kota Yogyakarta, NWH Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, TBY Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, dan ON sebagai Vice President Real Estate PT SA Tbk.
Melansir dari laman KPK, kasus ini bermula dari penyerahan sejumlah uang secara bertahap dari pihak ON kepada Haryadi Suyuti melalui TBY dan juga untuk NWH.
Penyerahan sejumlah uang tersebut dilakukan terkait dengan proses pengajuan IMB pembangunan apartemen.
Pihak KPK pun telah mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam mata uang asing sekitar USD27.258 ribu.
Pada kasus ini HS, NWH, TBY selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, pihak pemberi suap, yaitu ON disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Melalui konferensi pers, KPK juga menduga bahwa HS juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya.
Atas dugaan ini Wakil Ketua KPK Alexander Marwanta mengatakan bahwa tim penyidik pun akan mendalaminya secara lebih lanjut.
“Selain penerimaan tersebut HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik,” tegas Alexander.
Baca Juga: Purnatugas Mei Lalu, Eks Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK