Yogya.co, YOGYAKARTA – Beberapa bulan yang lalu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan larangan penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro.
Larangan tersebut tertuang pada SE Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
Akan tetapi, larangan ini sepertinya tidak diindahkan oleh para pelaku wisata skuter listrik yang dinilai dapat membahayakan pengguna serta pengendara lainnya.
Tak selang beberapa lama kemudian pengguna skuter listrik kembali marak ditemukan di kawasan Tugu, Malioboro, dan nol kilometer.
Untuk itu Pemda DIY serta Pemkot Yogyakarta dengan tegas kembali menegakkan larangan tersebut dengan memasang sebanyak 300 stiker larangan menyewakan dan mengendarai skuter listrik di sepanjang Jalan Marga Utama (Mangkubumi), Marga Mulya, dan Malioboro.
Stiker tersebut ditempel di beberapa tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat termasuk di tiang peneduh di pedestrian Malioboro.
Larangan Skuter Listrik di Malioboro
Terkait dengan larangan ini PJ Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan bahwa pihaknya memang ingin menegaskan kembali larangan melalui Peraturan Walikota (Perwal). Perwal ini sebagai aturan lanjutan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
“Kami ingin menegaskan kembali meski di Permenhub sudah ada. Kami himbau pengusaha skuter listrik taat aturan. Perwal saya minta seminggu ini jadi, nantinya diatur lebih detail dan hari ini rambu sudah dipasang oleh Satpol PP Kota Yogyakarta dan DIY,” jelas Sumadi.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad pun menambahkan selain 300 buah stiker yang dipasang dari Tugu hingga titik nol kilometer, pihaknya juga memasang spanduk larangan penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro.
“Kami sudah pasang sepanjang Malioboro dan Mangkubumi. Ini sekitar 300 stiker mulai dari Tugu sampai titik nol kilometer. Stiker kita pasang di tiang pedestrian baik barat dan timur, tempat yang bisa dilihat ada spanduk yang kami pasang juga,” tambah Noviar.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah menegaskan bahwa tindakan tegas hingga sanksi akan diberikan kepada para pelanggar.
Bahkan, beberapa waktu yang lalu pemerintah juga sempat menyita beberapa buah skuter listrik milik para pelanggar.