Yogya.co, SLEMAN – Mengingat pentingnya pemilahan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggencarkan larangan pembuangan sampah anorganik.
Demi terwujudnya cita-cita tersebut, Pemkot Yogyakarta pun mulai memberikan sanksi kepada warga yang tak memilah sampah. Tak hanya peringatan, warga pun bisa terkena denda bila tak mematuhinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi. Selain itu pihak Pemkot Yogyakarta juga akan memaksimalkan tugas Satpol PP dan Linmas untuk menjaga depo sampah.
Hingga saat ini, sosialisasi mengenai pentingnya memilah sampah ini juga masih terus dilakukan terhadap masyarakat Kota Yogyakarta.
“Coba sampai bulan depan. Kita lihat paling tidak memberikan edukasi pentingnya pemilahan sampah ini,” tutur Sumadi, dikutip dari IDN Times Jogja, Kamis (12/1/2023).
Edukasi Melalui Mobil Keliling
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta juga kembali melaksanakan edukasi keliling menggunakan mobil ke seluruh wilayah Kota Yogyakarta.
Adapun tujuan dari adanya edukasi keliling ini adalah agar masyarakat bisa mendapatkan edukasi langsung secara merata, sehingga diharapkan mampu mendukung gerakan Zero Sampah Anorganik tersebut.
Dalam hal ini, masyarakat akan diajarkan mulai dari cara pengumpulan, pemilahan, serta pemanfaatan sampak organik dan anorganik hingga tingkat RT dan RW.
“Dengan cara ini, setidaknya, ketika masyarakat disapa langsung, akan lebih mantap dan saat diingatkan melakukan pemilihan sampah akan lebih mengena,” ujar Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari.
Ancaman Sanksi yang Diberikan Pemkot Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta memberikan ancaman bagi orang-orang yang masih nekat membuang sampah anorganik di depo. Adapun sanksi yang akan diberikan itu akan mengacu pada Perda yang berlaku.
“Sudah ada Perda penegakan pengelolaan sampah. Itu sudah ada saksinya, berupa peringatan sampai denda. Itu kita tegaskan,” tutur Sumadi.
Di samping itu, Pemkot Yogyakarta juga akan memberikan penghargaan atau insentif bagi warga yang taat melakukan pemilahan sampah secara mandiri.
Hal tersebut pun telah diatur dalam Perda No 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Kota Yogyakarta no 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemkot Ajarkan Kelola Sampah dengan Gerakan 3R
Lebih lanjut, edukasi keliling tersebut telah dimulai sejak tanggal 29 Desember 2022 lalu sampai dengan 20 Januari 2023 mendatang. Namun, tak menutup kemungkinan kegiatan tersebut akan diperpanjang sesuai situasi dan kondisi masyarakat.
“Mari kita kelola sampah dengan sistem 3R, yakni Reduce atau mengurangi sampah rumah tangga, Reuse menggunakan kembali sampah rumah tangga, dan Recycle mendaur ulang barang bekas,” ujar Arumi.
Pemilihan yang dimaksud adalah sampah yang tidak dapat didaur ulang. Adapun sampah B3 atau bahan beracun dan berbahaya yang terdiri dari bekas elektronik, sprei, obat-obatan, lampu, masker, ataupun baterai diminta agar dipisahkan terlebih dahulu sebelum dibawa ke depo.