Yogya.co, SLEMAN – Kajian pemutakhiran kinerja lalu lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta pada 2022 menunjukkan, Jalan Gejayan menjadi ruas jalan terpadat di Kota Yogyakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto, Rabu (25/1/2023).
Pernyataan tersebut berdasarkan hasil kajian yang menunjukkan bahwa derajat kejenuhan atau volume capcity ratio di sepanjang Jalan Afandi atau Gejayan mencapai 1,23.
“Dari hasil survei dan kajian yang kami lakukan di 110 ruas jalan di Kota Yogyakarta, derajat kejenuhan atau VC ratio (volume capacity ratio) di Jalan Gejayan menjadi yang tertinggi, mencapai 1,23,” ujar Golkari Made Yulianto.
Adapun berdasarkan hasil pantauan, tingginya derajat kejenuhan ruas jalan tersebut dimungkinkan oleh beberapa faktor.
Di antaranya adalah jalan yang tidak terlalu lebar, jalan digunakan dua arah, banyaknya hambatan samping karena terdapat kegiatan parkir dan pasar tradisional, serta volume lintasan kendaraan yang cukup tinggi.
Dengan derajat kejenuhan tersebut, Golkari menyebut bahwa secara teori bisa dikatakan, ruas jalan tersebut sudah macet.
Meski begitu, pihak Dinas Perhubungan masih memantau adanya waktu-waktu tertentu yang menunjukkan kepadatan yang masih cukup rendah.
“Derajat kejenuhan lebih dari 1, bisa dikatakan jalan sudah macet, sudah sangat padat. Tetapi, pada kenyataannya memang masih ada waktu-waktu tertentu dengan tingkat kepadatan yang lebih rendah,” ungkap Golkari.
Lebih lanjut, Golkari mengungkapkan bahwa hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk melakukan berbagai program untuk meningkatkan kinerja lalu lintas.
“Tentunya, kami akan melihat faktor penyebab kepadatan di jalan tersebut. Misalnya, karena volume kendaraan tinggi, maka bisa diambil kebijakan untuk tidak mengalirkan semua kendaraan melintasi jalan tersebut,” tuturnya.
Adapun, jika kepadatan yang timbul tersebut diakibatkan oleh durasi lampu lalu lintas, maka akan dilakukan pengaturan lampu lalu lintas, sehingga arus kendaraan semakin lancar.
“Jika penyebabnya pelanggaran parkir, akan dilakukan penertiban yang lebih intensif. Kami lihat penyebab kepadatan tersebut,” katanya.
Selain Gejayan, terdapat ruas jalan lain yang dinilai memiliki derajat kejenuhan yang cukup tinggi. Di antaranya adalah Jalan Suroto dari utara ke selatan dengan kejenuhan o,9; Jalan Laksda Adisucipto dari timur ke barat dengan kejenuhan 0,8 dan dari barat ke timur 1,05.
Di samping itu, jalan Piere Tendean dari utara ke selatan memiliki derajat kejenuhan 1,1, sementara Jalan Taman Siswa memiliki derajat kejenuhan 0,9.
Sementara itu, berdasarkan hasil survei tersebut, derajat kejenuhan terendah berada di ruas Jalan Polisi Istimewa, yakni hanya 0,08. Hal itu dikarenakan ruas jalan tersebut cukup lebar dan tidak memiliki banyak kendaraan yang melintas.
Dari survei yang dilakukan juga diperoleh data kecepatan sesaat kendaraan di Kota Yogyakarta, yakni 36,32 km.jam. Sedangkan, rata-rata kecepatan perjalanan di seluruh Kota Yogyakarta, 22,16 km/jam.
Jika dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2021, Golkari menyebutkan, terjadi penurunan kinerja lalu lintas seperti meningkatnya kejenuan dan berkurangnya kecepatan rata-rata kendaraan.