Yogya.co, SLEMAN – Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta lakukan operasi lingkungan dan amankan warga yang buang sampah sembarangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto.
Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah selain pada tempat yang telah disediakan. Misalnya, sungai, jalan, dan sebagainya.
“Mendasar Perda tersebut pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta,” ujar Dody Kurnianto, dikutip dari Portal Pemerintah Kota Yogyakarta, Kamis (26/1/2023).
Adapun operasi tersebut juga sebagai tindak lanjut dari program gerakan Zero Sampah Anorganik yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Operasi yang dijalankan tersebut bukanlah merupakan operasi pertama. Sebab, ia mengungkapkan operasi itu telah dilkakukan selama tiga hari berturut-turut sejak 24 Januari 2023 lalu.
“Operasi ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Berbeda dengan operasi sebelumnya, operasi kali ini warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan segera di tangkap dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“KTP kami sita dan nantinya sidang di pengadilan. SIdang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar,” tuturnya.
Tim operasi itu diberangkatkan dari Balaikota Yogyakarta pada pukul 02.00 WIB. Para personel itu dibagi ke dalam dua tim atau keanggotaan.
Tim pertama melakukan operasi di sepanjang Jalan Magelang dan berakhir di depan SMAN 4 Yogyakarta.
Sementara itu, tim kedua melakukan operasi di seputar kebun binatang Gembira Loka dan Kotagede.
Selama operasi tersebut berlangsung, para personel Satpol PP Kota Yogyakarta berhasil mengamankan empat orang warga yang membuang sampah di pinggir jalan. Pada saat itu pula, petugas Satpol PP mendatangi dan menangkapnya.
Dengan adanya operasi tersebut, Dody berharap masyarakat akan jera, sehingga nantinya masyarakat dan pemerintah dapat mengatasi permasalahan sampah secara kompak.
“Mari sama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan, mudah-mudahan jika gerakan ini masif persoalan sampah perlahan-lahan dapat terurai,” pungkasnya.