Yogya.co, SLEMAN – Tanah Sultan Ground (SG) yang terdampak tol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ternyata tidak dilepas atau dijual, akan tetapi disewakan kepada pengelola tol.
Terkait hal tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menuturkan, terkait sewa-menyewa tanah SG untuk kepentingan tol, sudah difasilitasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Ya itu tadi prinsip tidak berubah, disewa, terserah nyewanya, dengan jangka waktu 20 tahun diperpanjang atau 40 tahun,” ujar Sultan, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Satpol PP Amankan Warga yang Buang Sampah Sembarangan dan Tak Taat Aturan!
Sementara untuk payung gukumnya, dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM bukan Kementerian PU. Ia menuturkan, dengan dilakukan sewa menyewa ini, tidak ada tanah SG yang dilepas oleh Keraton Yogyakarta.
“Iya (sewa), pokoknya tidak ada transaksi jual belim” tegas sultan Yogyakarta itu.
Sementara itu, ketika disinggung terkait pembangunan tol yang berdampak kepada rumah warga, menurutnya hal itu merupakan kewajiban developer.
“Ya takon (tanya) pemenang tender yang ngerjakan, ya ora ngerti (tidak tahu), bukan wewenang saya, mestinya hal itu diperhatikan,” ujarnya.
Sebelumnya, sempat ramai, warga Tirtonadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, yang memilik I kediaman dekat dengan pengerjaan konstruksi jalan Tol Yogya-Bawen mengeluh karena dinding rumah mereka retak.
Selain itu, terdapat beberapa sumur warga yang menjadi keruh ketika turun hujan. Hal tersebut dimungkinkan luput dari perhatian para developer Tol Yogya-Bawen.