HomeNews YogyaRealisasikan Tambah Cagar Budaya di Kotagede Tahun 2023, Pemkot Yogyakarta Fokus Kaji...

Realisasikan Tambah Cagar Budaya di Kotagede Tahun 2023, Pemkot Yogyakarta Fokus Kaji Bangunan di Kotagede

Yogya.co, SLEMAN –  Demi terealisasinya cagar budaya di Kotagede Yogyakarta, Pemerinta Kota (Pemkot) Yogyakarta kini tengah fokus untuk mengkaji 20 bangunan di kawasan tersebut.

Nantinya, kajian tersebut akan menjadi dasar untuk mengusulkan kawasan tersebut menjadi objek bagunan cagar budaya.

Terkait rencana penambahan cagar budaya di Kotagede tersebut, Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Susilo Munandar mengatakan, setiap tahunnya target dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengkaji sekitar 20 objek bangunan cagar budaya.

Sementara itu, pada tahun 2023 ini, pihaknya telah melakukan rapat awal dengan TACB. Hasil rapat tersebut menyatakan bahwa kajian tersebut kali ini akan memiliki fokus di Kotagede.

“Kita konsentrasi di Kotagede. Nanti seluruh potensi yang ada di Kotagede akan kita rampungkan di tahun ini,” ujar Susilo dalam keterangan tertulis, dikutip dari Komapas.com, Senin (30/1/2023).

Bangunan-Bangunan yang Akan Menjadi Fokus Kajian Cagar Budaya di Kotagede

Menurut keterangan Susilo, beberapa bagunan yang akan menjadi pusat kajian cagar budaya di Kotagede itu diantaranya adalah Benteng Cepuri atau Bokong Semar di Kampung Dale,, Purbayan, Monumen Pacak Suji, dan bangunan gardu listrik peninggalan Belanda atau Bobon Anim di Pasar Kotagede.

Selain itu, bangunan lain yang juga akan menjadi fokus kajian cagar budaya di Kotagede adalah bangunan-bangunan warisan budaya di sekitar wilaya between two gates Gang Rukunan di Kampung Alun-Alun wilayah Purbayan.

“Bangunan di sekitar kawasan beetween two gates yang belum diusulkan akan kita kaji. Bangunan itu memiliki nilai sejarah penting. Seperti Pacak Suji itu (dibangun) saat penobatan Sri Sultan Hamengkubuwono IX,” ungkapnya.

Kriteria Bangunan dalam Penetapan Bangunan Cagar Budaya di Kotagede

Lebih lanjut, Susilo menuturkan bahwa terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam penetapan bangunan cagar budaya. Di antaranya adalah memiliki usia lebih dari 50 tahun.

Baca Juga :  Beda dari Biasanya, Jokowi Pilih Berlebaran ke Yogyakarta Besok!

Selain itu, bangunan tersebut juga harus memiliki gaya bangunan yang sama selama 50 tahun terkahir. Yang terpenting, bangunan yang akan menjadi cagar budaya itu harus memiliki arti penting bagi sejarah, pendidikan, agama, dan masyarakat.

“Pada tahun 2023 dikaji, lalu TACB akan memutuskan, apakah memenuhi kriteria-kriteria atau tidak. Jika memenuhi, maka kita usulkan kepada walikota untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya,” ujar Susilo.

Bahkan, seandainya sebuah bangunan memenuhi kriteria bangunan cagar budaya tingkat DIY atau nasional, pihaknya pun akan mengusulkan sekaligus kepada gubernur atau nasional.

Namun, pengkajian tersebut pun tak bisa secara serampangan dilakukan. Dalam proses pengkajian dan pengusulan bangunan cagar budaya harus ada persetujuan pemilik bangunan. Hal itu diatur dalam perundang-undangan.

Susilo menjelaskan, berdasarkan pengalaman yang terdahulu, terdapat banyak perselisihan ketika bangunan maupun benda cagar budaya yang dikaji tanpa izin. Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, dalam prosesnya, tetap meminta izin kepada pemilik.

“Ketika akan melakukan kajian itu, kami meminta izin, permisi dulu, kepada pemilik bangunan. Dengan komunikasi seperti itu, sebagian besar pemilik bangunan bisa menerima,” tuturnya.

Susilo menegaskan bahwa usai ditetapkan, Pemkot Yogyakarta tak akan hanya berdiam diri, melainkan turut memberikan apresiasi bagi yang membantu melestarikan.

“Misalnya, setiap tahun ada pemberian apresiasi hadiah yang bisa membantu melestarikan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kampung Suronatan Didapuk Sebagai Pilot Project Pekaksanaan Program Orang Tua Hebat Yogyakarta!

Ia menambahkan, Kota Yogyakarta memiliki lebih banyak bangunan cagar budaya dibandingkan dengan kabupaten yang lain.

Adapun total bangunan cagar budaya di Kota Yogyakarta sendiri sebanyak 179 bangunan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota, Gubernur, dan Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Curhat Pasang Kateter ke Pria, Mahasiswi Keperawatan di Jogja Dikecam
Dinna
Dinna
Wanita yang berkecimpung di dunia kepenulisan sejak duduk di bangku kuliah. Tak hanya di dunia jurnalistik, gadis kelahiran Gresik ini juga terjun di dunia Copy Writing dan SEO Content Writing hingga saat ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles