Yogya.co, SLEMAN – Pemerintah Pusat mengimbau Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta untuk berhemat. Hal tersebut tak dapat dilepaskan dari adanya penilaian rasionalisasi fiskal Gunungkidul sebesar 1,267. Angka tersebut tergolong kategori rendah.
Mengenai hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo, mengemukakan bahwa penghematan ini sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan No.193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
“Saat ini sudah ditindaklanjuti melalui surat edaran sekretariat daerah ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan sekarang masih proses input kegiatan yang dirasionalisasi,” ujar Saptoyo dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/3/2023).
Lebih lanjut, Saptoyo menjelaskan bahwa rasionalisasi tersebut harus dilakukan. Sebab, defisit anggaran pemkab dalam APBD 2023 4,7 persen. Selain itu, apabila merujuk pada PMK nomor 193, seharunya tidak boleh melebihi 2,2 persen.
Hal itulah yang membuat adanya rasionalisasi anggaran. Adapun Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul diminta untuk rasionalisasi dengan skema prioritas yang harus dijalankan terlebih dahulu.
“Rasionalisasi tidak lantas menghapus, tapi lebih menunda dan bisa diusulkan kembali di tahun anggaran berikutnya,” lanjut Saptoyo.
Penjelasan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Anggaran, BKAD Gunungkidul, Sujatmiko Nurhasan membenarkan bahwa penilaian rasion Fiskal Gunungkidul sebesar 1,267 atau masuk kategori rendah.
Hal itulah yang membuat pemerintah pusat meminta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk merasionalisasi lebih dari 2,2 persen APBD 2023. Artinya niai penghematan tersebut mencapai Rp42 miliar.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Angkringan Jogja yang Cocok untuk Nongkrong!
Terlepas dari hal itu, merujuk pada APBD Gunungkidul 2023, pendapatan Pemerintah kabupaten Gunungkidul diproyeksikan mencapai sebesar Rp1,941 triliun. Sedangkan, sektor belanja direncanakan sebesar Rp2,032 triliun.
“Ini harus dipenuhi,” ujar Sujatmiko.
Lebih lanjut, sesuai dengan surat edaran sekda gunungkidul, Sujatmiko mengaakan bahwa proses input berakhir pada 3 Maret 2023. Selanjutnya, OPD diminta menyerahkan hasil rasionalisasi dan pada tanggal 7 Maret 2023 mulai diberlakukan.
“Pemberlakuan hasil dari rasionalisasi dimulai pada 7 Maret mendatang,” pungkasnya.