Yogya.co, SLEMAN – Seorang pria Sleman bacok pengguna jalan lantaran halusinasi usi minum 4 botol miras. Pria inisial MS (32) yang merupakan warga Kapanewon Ngaglik itu kini diamankan polisi.
Menurut keterangan, pria tersebut menyabetkan celurit kepada pengguna jalan ketika dalam pengaruh menuman keras. Pria itu mengira dirinya tengah melawan segerombolan klitih.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (5/3/2023), sekitar pukul 22.30 WIB.
“Korban berinisial RDS usia 20 tahun warga Turi, Sleman,” ungkap Deni Irwansyah saat jumpa pers, Senin (27/3/2023).
Kronologi Pria Sleman Bacok Pengguna Jalan
Deni kemudian menjelaskan kronologi kejadian pria Sleman bacok pengguna jalan tersebut bermula ketika korban bersama dengan temannya, seorang perempuan, tengah pulang kerja berboncengan dengan sepeda motor.
Saat itu, korban posisinya membonceng sedangkan temannya itu berada di depan.
“Korban dan saksi mata melintas melewati Jalan Damai. Saat perjalanan itu, tiba-tiba di belakangnya ada yang mengikuti,” ungkapnya.
Orang yang mengikuti itu terus mendekat. Tanpa alasan yang jelas, orang itu sontak saja menyabetkan senjata tajam jenis celurit. Sabetan itu mengenai korban yang posisinya membonceng.
“Pelaku mendahului dan langsung melarikan diri ke arah Jalan Kaliurang,” ujarn Deni.
Akibat sabetan tersebut, korban mengalami luka di bagian punggung.
“Korban mengalami luka sobek di punggung dengan panjang 3 cm dalam 2 cm,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MS itu di daerah Monjali, Kabupaten Sleman, Selasa (7/3/2023). Pada insiden tangkap tangan itu, MS tengah dalam kondisi mabuk minuman keras.
Menurut Deni pelaku memang telah memperisapkan senjata tajam jenis celurit dengan alasan untuk menjaga diri. Senjata tajam itu disimpan oleh pelaku di bagian belakang celana.
“Pada saat kejadian juga di bawah pengaruh minuman keras. Dari pengakuannya, yang bersangkutan sempat meminum empat botol anggur merah,” tuturnya.
Dari tindak pidana penganiyaan ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, jaket, celana, sandal, kaos, hingga handphone.
Pria Sleman bacok pengguna jalan ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.