Yogya.co, SLEMAN – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 untuk provinsi tersebut pada Selasa (21/11/2023).
Pada tahun 2023, UMP DIY berjumlah Rp1.981.782,39 dan naik menjadi Rp2.125.897,61 di tahun 2024.
Besaran UMP DIY 2024 tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,27% dari tahun sebelumnya atau sekitar Rp114.115,22.
Kenaikan ini didasarkan pada peraturan yang berlaku, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.
Dengan ditetapkannya UMP ini, maka akan diikuti juga dengan pengumuman besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing kabupaten/kota.
Berdasarkan jadwal dari Kemnaker, pengumuman UMK 2024 paling lambat akan diumumkan pada 30 November 2023 nanti.
Berikut detail kenaikan UMP DIY dari tahun ke tahun:
UMP DIY 2021: Rp1.765.000 (Naik 3,54% dari 2020)
Pada tahun 2021, UMP DIY adalah sebesar Rp1.765.000 atau naik 3,54% dari tahun sebelumnya. Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021.
Awalnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan hasil sidang pleno Dean Pengupahan DIY yang merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 3,33%. Hal ini didasarkan pada data BPS tahun tersebut.
Tapi, sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, tertulis bahwa penetapan UMP adalah kewenangan gubernur.
Akhirnya, diputuskan bahwa kenaikan UMP 2021 sebesar 3,54% atau lebih tinggi 0,21% dari yang direkomendasikan.
UMP DIY 2022: Rp1840.915,53 (Naik 4,30% dari 2021)
Sedangkan pada tahun 2022, UMP DIY adalah sebesar Rp1.840.915,53 atau naik 4,30% dibandingkan 2021.
Kenaikan tersebut berpedoman pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan.
Penetapan UMP DIY 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY No. 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.