Yogya.co, SLEMAN – Pihak Polres Sleman telah berhasil membekuk para pelaku pengeroyokan suporter PSS Sleman di perlintasan kereta api Bibis, Mejing Kidul Ambarketawang, Gamping yang menyebabkan satu orang suporter atas nama Aditya Eka Putranda (AEP) tewas.
Diketahui bahwa Polres Sleman mulanya mengamankan sebanyak 18 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Setelah dilakukannya penyelidikan, pihak kepolisian kemudian menetapkan sejumlah 12 orang sebagai tersangka yang masing-masing memiliki peran dalam kasus ini.
Para tersangka ini pun diketahui merupakan warga Gamping dan merupakan bagian dari suporter PSIM.
“Kami amankan 18 orang, akhirnya kami tetapkan 12 orang sebagai tersangka. Para tersangka ini merupakan warga Gamping yang kami amankan setelah tim Satreskrim Polres Sleman melakukan penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana melansir dari laman KR Jogja.
Tersangka Pengeroyokan Suporter PSS
Pihak kepolisian pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa pengeroyokan ini, yakni sebagai berikut.
- Tersangka HN (40) memukul korban dengan menggunakan paralon yang mengenai bagian punggung korban.
- Tersangka AE (21) memukul korban menggunakan stik serta membacok korban dengan menggunakan mandau yang kemudian dibuang di salah satu kolam di Gamping..
- Tersangka KI (26) menendang serta membacok korban dengan menggunakan celurit.
- Tersangka YM (22) bertugas meminting sembari memegangi korban.
- Tersangka AP (29) menarik serta meminting korban.
- Tersangka AE (18) membacok korban.
- Tersangka AS (20) dan SM (37) menendang serta memukul korban.
- Terangka AB (19) memukul serta membacok dengan menggunakan celurit kecil dan membawa molotov.
- Tersangka RF (22) menabrak korban dengan mengendarai sepeda motor yang kini dalam proses penyitaan.
- Tersangka FS (31) bertugas memukul korban.
- Tersangka JN (17) bertugas memprovokasi dan melemparkan kembang api kepada korban.
Para tersangka pun kini sudah ditahan di Rutan Polres Sleman dan dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat 2 tentang pengeroyokan bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, peristiwa nahas dialami oleh suporter bernama Aditya Eka Putranda terjadi di Gamping, Sleman pada Sabtu (27/08/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Aditya bersama kawan-kawannya yang kala itu tengah dalam perjalanan pulang ke rumah di daerah Banyuraden, Gamping, Sleman tiba-tiba dikeroyok oleh sejumlah orang yang tidak dikenal saat tengah berhenti di sekitar perlintasan kereta di wilayah Gamping.
Korban mengalami sejumlah luka bekas pukulan dan senjata tajam. Ia kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, sayangnya karena luka yang dialami oleh cukup parah, nyawa Aditya tidak dapat diselamatkan.
Ia menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (28/08/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasus Perampokan
Sementara itu, terkait dengan peristiwa perampokan di kediaman pemain PSS Sleman, Ze Valente yang terjadi pada Sabtu (27/8/2022) malam saat sang pemain tengah bertanding membela PSS Sleman melawan Persebaya di Stadion Maguwoharjo, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan tersangka yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah tersebut.
Melalui unggahan Instagram Story, Ze Valente pun berterima kasih kepada sejumlah pihak yang telah membantunya mendapatkan barang-barang berharganya kembali.
“Terima kasih kepada @polsekngaglik telah membantu saya dalam menangani kasus ini. Puji syukur semua barang yang telah dicuri saat ini telah ditemukan dan semua data berharga mengenai kehidupan saya tetap ada. Saya juga
mengucapkan terima kasih kepada Reskrim Polsek Ngaglik dipimpin Iptu Agus Setyo W., S.Sos, S.Kom bersama Aiptu YS Udin, S.H dan tim Bravo Polri! Indonesia Jaya!” tulisnya.