HomeNews NasionalPolisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Masing-Masing Perannya!

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Masing-Masing Perannya!

Yogya.co, SLEMANTragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa manusia itu hingga kini masih membuat masyarakat Indonesia, bahkan dunia, berkabung. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang tersebut.

Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022). Tak hanya itu, Kapolri juga membeberkan peran masing-masing tersangka di balik peristiwa yang merenggut lautan nyawa manusia itu.

Keenam tersangka tersebut adalah AHL selaku direktur utama PT LIB, AH selaku ketua panpel, SS selaku security officer, Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Deputi 5 Danyon Brimob Polda Jatim, dan DSA sebagai Samaptha Polres Malang.

Adapun tindakan fatal keenam tersangka tersebut diduga menjadi dalang dari peristiwa yang menewaskan ratusan suporter Aremania pada tragedi Kanjuruhan Malang.

1. Direktur Utama PT LIB (Inisial AHL)

Direktur Utama (Dirut) PT LIB, berinisial AHL, ia dinyatakan tak bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

“Dia (AHL) bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ujar Jenderal Listyo sigit Prabowo dikutip dari timesindonesia.co.id.

2. Ketua Pelaksana (Inisial AH)

Selanjutnya, ketua pelaksana berinisial AH ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion. Hal itu dinyatakan melanggar pasal 6 nomor 1 regulasi keselamatan dan kemanan.

“Seharusnya, Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan,” lanjut Kapolri.

Di samping itu, Panpel dianggap mengabaikan permintaan dari pihak keamanan untuk tidak memasukkan penonton melebihi kapasitas stadion. Justru terjadi penjualan tiket yang meluber hingga 42.000 penonton dari yang seharusnya hanya 38.000 orang.

Baca Juga :  Harga Kedelai Naik, Produsen Tahu Tempe Mogok Produksi Mulai Hari Ini!

Oleh karena itu, AH pun dikenakan Pasal 359 dan 360 serta Pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2002 tentang keolahragaan.

Baca Juga : Mengenal Kelompok Suporter “Ultras” di Indonesia

3. Security Officer (Inisial SS)

Tersangka ketiga, Security Officer (Steward) berinisial SS, diketahui tidak membuat dokumen penilaian risiko. Tak hanya itu, SS juga diketahui telah memerintahkan anggota Steward yang lain untuk meninggalkan pintu gerbang.

Padahal gerbang dalam kondisi masih separuh terbuka pada saat kericuhan berlangsung. Hal itu membuat SS dikenakan pasal yang sama dengan AH tentang keolahragaan.

4. Kabag Ops Polres Malang (Kompol Wahyu SS)

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS, ditetapkan menjadi tersangka lantaran diketahui tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Padahal, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Kompol Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Oleh sebab itu, Kompol Wahyu SS ditetapkan telah melanggar pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya.

Oleh karena itu, Kompol Wahyu SS pun dikenakan Pasal 359 dan 360 serta Pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2002 tentang keolahragaan.

5. Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim (Inisial H)

Tersangka kelima, Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, berinisial H dipastikan sebagai orang pertama yang memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.

Oleh karena itu, H pun dikenakan Pasal 359 dan 360 serta Pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2002 tentang keolahragaan.

6. Kasat Samata Polres Malang (Inisial TSA)

Terakhir, Kasat Samata Polres Malang, berinisial TSA juga ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi orang selanjutnya yang memerintahkan penembakan gas air mata kepada suporter.

Baca Juga :  Demo 11 April Berakhir Kisruh, Ade Armando Dihajar Massa

Usai mengumumkan keenam tersangka yang menjadi dalang terjadinya kericuhan di stadion Kanjuruhan itu, pihak kepolisian masih terus bekerja semaksimal mungkin. Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengungkap kemungkinan penambahan-penambahan pelaku.

“Kemungkinan masih bisa bertambah dan terus bekerja. Kami juga ingin perjalanan sepak bola ke depan akan lebih baik dan aman,” pungkasnya.

Dinna
Dinna
Wanita yang berkecimpung di dunia kepenulisan sejak duduk di bangku kuliah. Tak hanya di dunia jurnalistik, gadis kelahiran Gresik ini juga terjun di dunia Copy Writing dan SEO Content Writing hingga saat ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles