HomeOlahragaPolisi Hanya Tetapkan 6 Tersangka, ‘Aremania Menggugat’ Meminta Bantuan Eksternal Usut Tragedi...

Polisi Hanya Tetapkan 6 Tersangka, ‘Aremania Menggugat’ Meminta Bantuan Eksternal Usut Tragedi Kanjuruhan

Yogya.co, SLEMANAremania Menggugat mengaku kecewa dengan keputusan kepolisian yang hanya menetapkan 6 orang tersangka atas Tragedi Kanjuruhan. Hal itu membuat mereka bersurat dengan pihak eksternal untuk menuntaskan kasus tersebut.

Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, mengutarakan sikap pihaknya terkait penyerahan berkas enam tersangka dari kepolisian kepada kejaksaan.

Menurutnya, tindakan penyerahan berkas tersebut memungkinkan dihentikannya pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan secara keseluruhan.

“Jadi, dengan setelah dikirimkannya berkas ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita juga akan berhenti di 6 tersangka,” ungkap Djoko, dikutip dari Skor Nasional, Kamis (27/10/2022).

Hal ini disampaikan, lanjut Djoko Trijahjana, dikarenakan pihaknya tidak ingin penyelesaian persoalan Tragedi Kanjuruhan ini hanya berhenti di 6 tersangka tersebut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Masing-Masing Perannya!

“Tentunya sebenarnya di lapangan sangat jelas bahwa pelaku-pelaku keamanan di sana adalah berkontrinusi sangat nyata terhadap munculnya korban. Untuk itu kami akan mengambil langkah hukuum,” lanjutnya.

Tak sampai di situ, Aremania Menggugat yang menjadi salah satu posko Sekretariat Bersama Aremania berharap agar langkah tersebut bisa diikuti oleh rekan-rekannya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku telah mlakukan upaya pengiriman surat kepada pihak eksternal, seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Ombudsman.

“Harapannya, dari pihak-pihak eksternal ini mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh, sehingga proses peradilan tadi tidak hanya berhenti di enam tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Aremania Menggugat juga akan bersurat kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irawasum). Dengan hal ini, pihak Aremania Menggugat berharap agar Irawasum dapat melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang sudah berlangsung.

Baca Juga :  Piala AFF U-16: Timnas Indonesia VS Vietnam 2 - 1

“Permintaan kami sederhana, kami tidak ingin masalah ini berkembang terlalu jauh, tapi lebih fokus pada siapa saja yg terlibat dalam persoalan ini harus bertanggung jawab secara hukum,” lanjutnya.

Hal itu dilakukannya dengan maksud memberikan pelajaran pada publik, agar kejadian senada tidak akan terulang kembali.

“Tidak ada niatan sedikit pun untuk menghakimi seseorang, selain di luar konteks dari persoalan ini,” pungkas Djoko.

Sementara itu, surat-surat yang dilayangkan kepada pihak eksternal tersebut akan dikirimkan oleh pihak Aremania Menggugat itu pada hari ini, Kamis (27/10/2022).

Dinna
Dinna
Wanita yang berkecimpung di dunia kepenulisan sejak duduk di bangku kuliah. Tak hanya di dunia jurnalistik, gadis kelahiran Gresik ini juga terjun di dunia Copy Writing dan SEO Content Writing hingga saat ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles