Yogya.co, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax di 34 Provinsi di Indonesia mulai hari ini, Jumat (01/04/2022) tepat pukul 00.00 waktu setempat.
Melansir dari laman Pertamina, keputusan ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri ESDM No 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Baca Juga:Â Dinilai Sudah Saatnya, Harga Pertamax Diusulkan Naik Rp12.000
Pertamax Naik
Rata-rata kenaikan harga Pertamax di seluruh provinsi di Indonesia kini mencapai harga Rp12.500 hingga Rp13.000.
Adapun rincian harga terbaru Pertamax di seluruh wilayah di Indonesia adalah sebagai berikut.
Pulau Sumatera
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam : Rp12.500
- Provinsi Sumatra Utara : Rp12.750
- Provinsi Sumatra Barat : Rp12.750
- Provinsi Riau : Rp13.000
- Provinsi Kepulauan Riau : Rp13.000
- Kodya Batam (FTZ) : Rp13.000
- Provinsi Jambi : Rp12.750
- Provinsi Bengkulu : Rp13.000
- Provinsi Sumatra Selatan : Rp12.750
- Provinsi Bangka-Belitung : Rp12.750
- Provinsi Lampung : Rp12.750
Pulau Jawa
- Provinsi DKI Jakarta : Rp12.500
- Provinsi Banten : Rp12.500
- Provinsi Jawa Barat : Rp12.500
- Provinsi Jawa Tengah : Rp12.500
- Provinsi DI Yogyakarta : Rp12.500
- Provinsi Jawa Timur : Rp12.500
Pulau Kalimantan
- Provinsi Kalimantan Barat : Rp12.750
- Provinsi Kalimantan Tengah : Rp12.750
- Provinsi Kalimantan Selatan : Rp12.750
- Provinsi Kalimantan Timur : Rp12.750
- Provinsi Kalimantan Utara : Rp12.750
Kepulauan Nusa Tenggara dan Pulau Bali
- Provinsi Bali : Rp12.500
- Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp12.500
- Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp12.500
Pulau Sulawesi
- Provinsi Sulawesi Utara : Rp12.750
- Provinsi Gorontalo : Rp12.750
- Provinsi Sulawesi Tengah : Rp12.750
- Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp12.750
- Provinsi Sulawesi Selatan : Rp12.750
- Provinsi Sulawesi Barat : Rp12.750
Kepulauan Maluku
- Provinsi Maluku : Rp12.750
- Provinsi Maluku Utara : Rp12.750
Pulau Papua
- Provinsi Papua: Rp12.750
- Provinsi Papua Barat : Rp12.750
Sementara itu, untuk BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi tidak mengalami kenaikan harga.
Untuk Pertalite stabil di harga Rp7.650 per liter dan Solar subsidi seharga Rp5.150 per liter.
Baca Juga:Â PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April, Barang dan Jasa Ini Tidak Kena Imbasnya